TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gaji ke-13 PNS merujuk pada tambahan satu kali yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.
Namun, untuk tahun ini, belum jelas jadwal pemberian gaji ke-13 PNS karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran gaji ke-13
Gaji ke-13 tahun 2020 untuk PNS ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Biasanya, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Untuk menghitung besaran Gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta Tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Baca: Berikut Gaji Para Pejabat Kemenkeu yang Lakukan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Baca: Inilah Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4 Lengkap dengan Tunjangan!
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000