17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
Baca: Sah! Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Lewat Perpres, Ini Daftarnya
Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Tanya pada Mahfud MD: Itu Bagaimana? Saya Loh yang Di-bully
Penggantinya
Sementara itu, fungsi dan tugas dari lembaga negara tersebut digantikan oleh kementerian atau lembaga lain sesuai tugas dan fungsinya.
Ada yang tugasnya digantikan oleh satu kementerian saja, ada juga yang digantikan oleh beberapa lembaga.
Berikut ini daftar lengkapnya:
Pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan dilaksanakan oleh:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Keuangan.
Lalu tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan akan dilaksanakan oleh:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
- Kementerian Pertanian.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove digantikan oleh:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
- Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu fungsi dan tugas Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, fungsi dan tugasnya diberikan kepada:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sedangkan fungsi dan tugas Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan dilaksanakan oleh:
- Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Jokowi Bentuk Ini sebagai Gantinya
Baca: SAH! BIN Resmi Dicoret dari Koordinasi Kemenko Polhukam oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD Buka Suara
Kemudian fungsi dan tugas Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dilaksanakan oleh:
- Kementerian Keuangan.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Fungsi dan tugas Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri dilaksanakan oleh:
- Kementerian Keuangan.
Fungsi dan tugas Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization dilaksanakan oleh:
- Kementerian Perdagangan.
- Kementerian Luar Negeri.
Fungsi dan tugas Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lalu fungsi dan tugas Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi akan dilaksanakan oleh:
- Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca: Beda dari Susi Pudjiastuti, Menteri Edhy Prabowo Pilih Hibahkan Kapal Asing ke Lembaga Pendidikan
Baca: Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto: Saya fokus di P2P Kemenkes
Fungsi dan tugas dari Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan akan dilaksanakan oleh:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Terakhir, fungsi dan tugas Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southesat Asian Nations akan dilaksanakan oleh:
- Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Lembaga Negara Dibubarkan, Kementerian Mana Saja yang Menggantikan?"