Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftar Kementerian Penggantinya

Moeldoko membeberkan alasan Presiden Jokowi bubarkan 18 lembaga negara tersebut adalah lantaran ingin kerja cepat dan fleksibel


zoom-inlihat foto
jokowi-covid-19.jpg
TRIBUNNEWS/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020). Presiden mengunjungi Kantor Gugus Tugas Nasional Covid-19 yang berada di BNPB guna memantau penanganan COVID-19 pada masa new normal.


17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.

Baca: Sah! Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Lewat Perpres, Ini Daftarnya

Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Tanya pada Mahfud MD: Itu Bagaimana? Saya Loh yang Di-bully

Penggantinya

Sementara itu, fungsi dan tugas dari lembaga negara tersebut digantikan oleh kementerian atau lembaga lain sesuai tugas dan fungsinya.

Ada yang tugasnya digantikan oleh satu kementerian saja, ada juga yang digantikan oleh beberapa lembaga.

Berikut ini daftar lengkapnya:

Pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan dilaksanakan oleh:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Keuangan.

Lalu tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan akan dilaksanakan oleh:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  • Kementerian Pertanian.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove digantikan oleh:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu fungsi dan tugas Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, fungsi dan tugasnya diberikan kepada:

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sedangkan fungsi dan tugas Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha akan dilaksanakan oleh:

  • Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Baca: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Jokowi Bentuk Ini sebagai Gantinya

Baca: SAH! BIN Resmi Dicoret dari Koordinasi Kemenko Polhukam oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD Buka Suara

Kemudian fungsi dan tugas Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum dilaksanakan oleh:

  • Kementerian Keuangan.
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Fungsi dan tugas Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri dilaksanakan oleh:

  • Kementerian Keuangan.

Fungsi dan tugas Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization dilaksanakan oleh:

  • Kementerian Perdagangan.
  • Kementerian Luar Negeri.

Fungsi dan tugas Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lalu fungsi dan tugas Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi akan dilaksanakan oleh:

  • Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Baca: Beda dari Susi Pudjiastuti, Menteri Edhy Prabowo Pilih Hibahkan Kapal Asing ke Lembaga Pendidikan

Baca: Tak Lagi Jadi Jubir Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto: Saya fokus di P2P Kemenkes

Fungsi dan tugas dari Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan akan dilaksanakan oleh:

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Terakhir, fungsi dan tugas Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southesat Asian Nations akan dilaksanakan oleh:

  • Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Lembaga Negara Dibubarkan, Kementerian Mana Saja yang Menggantikan?"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved