TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020.
Perpres ini terkait Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Perpres Nomor 73 Tahun 2020 sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2020.
Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, Minggu (19/7), dalam perpres tersebut memuat informsi Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Baca: YLBHI Bongkar 28 Kebijakan Jokowi Terkesan Otoriter, Pasal Makar Sampai Ikut Campur BIN di Kampus
Baca: BIN dan Peneliti Unair Klaim Kombinasi Obat Ini Bisa Sembuhkan Covid-19, Segera Beredar di Pasaran
Namun, perpres tersebut juga disebutkan, Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi yakni meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
Baca: Menko Polhukam Mahfud MD: Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang oleh Permenkes
Aturan ini sudah diundangkan pada 3 Juli, sehari usai ditandatangani Jokowi.
Maka dari itu, aturan tersebut pun menggugurkan Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.
Tanggapan Mahfud MD
Menanggapi BIN yang tak lagi di bawah kementerian yang diaa pimpin, Mahfud mengeluarkan pendapatnya.
Dalam twitternya dia berujar jika BIN lebih dibutuhkan presiden, Sabtu (18/7/2020).
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," cuit Mahfud MD.
Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Tanya pada Mahfud MD: Itu Bagaimana? Saya Loh yang Di-bully
Baca: Antisipasi Praktik Korupsi dalam Pilkada 2020, Mahfud MD: Kita Minta KPK Mengawasi
BIN memang telah resmi dicoret dari Kemenko Polhukam.
Namun Mahfud MD memastikan Kemenko Polhukam selalu dapat info dari BIN.
"Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," kata Menko Polhukam itu.
Profil BIN
Badan Intelijen Negara (BIN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.
Kepala BIN sejak 9 September 2016 adalah Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Angker, rahasia, misterius, tertutup, klandestin, dan bahkan kekerasan.
Itulah kesan spontan yang sering muncul dari mindset publik, ketika ditanyakan perihal dunia Intelijen.
Terkadang mindset awam ini masih diikuti oleh sinimisme terhadap profesi Intelijen, seperti tercermin pada ungkapan "intel Melayu" atau "spion Melayu".
Tidak heran, pemikiran seperti itu masih berkembang di kalangan masyarakat, karena karakter dunia Intelijen mengutamakan prinsip kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin.
Memasuki era keterbukaan, Intelijen ditantang untuk mengubah karakter "misterius" yang melekat menjadi karakter yang lebih impresif "terbuka" dengan publik.
Asosiasi publik ketika berbicara mengenai Intelijen, tentu tidak terlepas dari keberadaan institusi Badan Intelijen Negara (BIN).
Hal tersebut ada pembenarannya, karena BIN merupakan satu-satunya institusi yang kedudukannya sebagai "State Intelligence".
Tulisan ini, setidaknya akan mencoba membuka ruang "ketertutupan" institusi Intelijen, seperti BIN, melalui perspektif "Human Interest".
Pendekatan awal ini akan memudahkan untuk mengenal lebih jauh tentang lingkungan Intelijen.
Pada bagian awal, akan didiskripsikan mengenai lingkungan kehidupan di "HEADQUARTER" BIN.
Secara internal, Kantor BIN dikenal dengan sebutan "Komplek Kasatrian Soekarno Hatta" , meski masyarakat di sekitar compound lebih familiar dengan sebutan Komplek BAKIN.