Golongan PNS dan Besaran Gaji ke-13 yang Akan Cair Agustus Mendatang, Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun

Menurut laporan, negara sudah memberikan anggaran dana sebesar Rp 28,5 Triliun untuk gaji ke-13 tahun 2020 ini.


zoom-inlihat foto
inilah-rincian-daftar-gaji-pegawai-negeri-sipil-pns-baru.jpg
via Sripoku
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!.


"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."

"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya. 

Untu diketahui, terkait penerima gaji ke-13 untuk PNS tahun ini pembayaran gaji dan pensiun ke-13 hanya untuk ASN, TNI/Polri yang berada di eselon III ke bawah.

Sedangkan pejabat negara eselon I, eselon II, dan level setingkatnya tidak akan memperoleh gaji ke-13.

Hal ini berarti, penerima gaji ke-13 tahun ini sama dengan penerima PNS pada Mei lalu.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," kata Sri Mulyani.

Baca: Perbedaan Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS, Lengkap Beserta Rinciannya

Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar)
Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar) (dok.Kemenpar)

Besaran gaji ke-13 per golongan

Sama dengan THR, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS.

Menilik pada pencairan tahun lalu, besaran gaji ke-13 PNS adalah dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Akan tetapi, belum diketahui apakah gaji ke-13 yang cair pada Agustus nanti akan memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Baca: Nasib Lulusan PKN STAN Jika Kemenkeu Tidak Buka Lowongan hingga 2024, Ditempatkan di Mana?

Baca: Kemenkeu Tak Bakal Nambah Pegawai dan Hentikan Sementara Penerimaan Mahasiswa STAN hingga 2024

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (SURYA/RIFKI EDGAR)

Karena apabila melihat melihat dana yang dianggarkan, besaran alokasi gaji ke-13 selisih sedikit THR.

Padahal besaran THR untuk ASN hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponenan THR PNS tahun ini.

Inilah rincian lengkap gaji PNS untuk golongan I hingga IVa dan IVb.

Hitungan gaji dari yang paling terendah sampai  tertinggi disesuaikan menurut  masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved