TRIBUNNEWSWIKI.COM – Usai menunggu dalam penantian panjang, akhirnya nasib gaji ke-13 mulai ada kejelasan.
Dikabarkan, gaji ke-13 PNS ini akan cair pada Agustus mendatang.
Menurut laporan, negara sudah memberikan anggaran dana sebesar Rp 28,5 Triliun untuk gaji ke-13 tahun 2020 ini.
Rinciannya yakni sebesar Rp 14,6 Triliun berasal dari APBN, dengan detail gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 Tiriliun, serta Rp 7.86 triliun untuk pensiun.
Baca: Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Agustus 2020, tapi Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja
Baca: Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Agustus 2020, Golongan Ini Dipastikan Tak Dapat Menikmatinya
Sedangkan dari APBD sebesar Rp13,86 triliun.
Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13:
1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:
- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural
2. Untuk melaksanakan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalaui Perubahan PP 35/ 0219 dan PP 38/2019.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengabarkan informasi tersebut ketika Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020.
Konferensi ini disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkue RI, Selasa (21/7).
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.
Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan Undang-undang APBN.
Sebagai inormasi tambahan, pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.
"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."
"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," kata Sri Mulyani.
Baca: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, Ini Besaran yang Diterima dari Golongan I hingga IV
Baca: Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Akan Turun pada Agustus 2020
Untuk gaji ke -13 tahun ini ada sedikit perbedaan.
Mantan direktur bank dunia ini mengatakan, untuk gaji ke 1-3 tahun 2020, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkannya.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."