Perbedaan Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS, Lengkap Beserta Rinciannya

Perbedaan besaran gaji guru PNS dan non-PNS saat terima tunjangan profesi


zoom-inlihat foto
pnssssss.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini banyak yang menjadikan profesi guru segabai profesi pilihan.

Jika dulu gaji guru terbilang pas-pasan, maka sekarang adalah hal sebaliknya.

Saat ini guru jadi profesi dengan gaji terbilang berpenghasilan tinggi.

Ditambah lagi bagi mereka yang menyandang status Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Namun, di sisi lain, tak sedikit pula guru di beberapa daerah Tanah Air mendapatkan gaji yang sangat rendah.

Sebagai informasi, guru tak hanya menerima gaji saja.

Baca: Sri Mulyani Jawab Kejelasan Nasib Gaji Ke-13 PNS yang Tak Kunjung Cair: Nanti Aja Yah

Baca: Bongkar Rincian Lengkap Gaji Para Anggota BSANK yang Rencananya Akan Dibubarkan Jokowi

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!.
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. (via Sripoku)

Tapi mereka juga mendapatkan bermacam-macam tunjangan.

Satu di antara tunjangan tersebut adalah tunjangan profesi guru ( TPG).

Tunjangan ini diterima oleh guru yang berstatus PNS maupun Non-PNS.

TPG biasanya mulai cair pada Januari tiap tahunnya.

Yakni usai guru atau dosen memperoleh nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

Yang menjadi catatan, tidak semua guru bisa memperoleh TPG.

Guru yang memperoleh TPG merupakan yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang mempunyai program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Baca: Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS, Lengkap dari Golongan I hingga IV

Baca: Daftar Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Menurut PP Nomor 18 Tahun 2019

Tunjangan Profesi Guru (TGP) 

Tunjangan Profesi Guru (TGP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Berikut narasi yang tertera pada Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,"

Guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS akan memperoleh TPG dari menerintah, dan diberikan setiap bulan yang besarannya tertuang oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.

Untuk para guru berstatus PNS, besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

Baca: Berikut Gaji Para Pejabat Kemenkeu yang Lakukan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Baca: Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri tahun 2020 Belum Jelas, Berikut Klarifikasi dari Kemenkeu

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (boganinews)

Pada pasal 4 dijelaskan, "Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved