TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah maupun di pusat dibubarkan.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan Perpres tersebut dibubarkan.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Selasa (21/7/2020).
Baca: Tren Bersepeda Naik Daun, Penjual Minta Pembeli untuk Tidak Agresif karena Harga yang Tinggi
Baca: RESMI, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Ini, Berikut Daftar Lengkapnya!
Selanjutnya, tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," seperti bunyi pasal 7.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 berlaku sejak Perpres Nomor 80 Tahun 2020 diteken pada Senin (20/7/2020).
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pusat maupun daerah akan tetap melakukan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk.
Baca: Jerinx SID Siap Mati Buktikan Corona, Gugus Tugas Covid-19 Riau: Lakukan Hal Positif, Jangan Takabur
Baca: Wartawan di Bali Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Lakukan Rapid Test ke 20 Jurnalis Lain
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).
"Siang tadi Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.
Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.
Baca: Pihak Swasta Sumbang Rp 100 M, Doni Monardo: Untuk Bantu Tenaga Medis yang Wafat Hadapi Covid-19
Baca: Doni Monardo Sebut Ada Masyarakat yang Salah Paham Soal New Normal, Apa Pengertian Sebenarnya?
Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap dipegang Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
"Pak Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengoordinasikan tim kebijakan."
"Dengan Wakil Ketua pak Menko Marinves, Menkopolhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri."
"Dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes."
"Dan pelaksanaannya diberi tugas kepada Menteri BUMN Pak Erick, sebagai yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian, dan Ketua Satgas Covid-19," jelasnya.
Baca: RESMI, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Ini, Berikut Daftar Lengkapnya!
Baca: Resmi, Inilah 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Presiden Jokowi melalui Perpres No. 82 Tahun 2020
Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut, menurut Airlangga, melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid-19.