TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut sebagian masyarakat salah paham mengenai new normal.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat virtual dengan Komisi X DPR, di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
"Pemberian pemahaman agar masyarakat tidak salah paham, karena ada sebagian masyarakat menganggap new normal bisa kembali beraktivitas seperti sebelum kejadian pandemi Covid-19," papar Doni
Diberitakan Tribunnews.com, Doni menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengedukasi masyarakat.
Baca: Doni Monardo
Demi memberi pemahaman kepada masyarakat, Doni Monardo mengatakan penggunaan bahasa daerah bisa dilakukan.
"Salah pemahaman tentu mengkhawatirkan, sehingga dibutuhkan cara dan tentunya setiap daerah memiliki cada yang berbeda. Misalnya menggunakan bahasa lokal agar masyarakat bisa memahaminya," ujar Doni Monardo.
Lalu, apa sebenarnya arti new normal?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).
Masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19.
"Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat," kata Jokowi sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kompas.com, Senin (25/5/2020).
Baca: Panduan Aman Naik Ojek Online saat New Normal Berlaku, Agar Tidak Tertular Virus Corona
Sementara itu, Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi Tribunnews.com menjelaskan bahwa New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.
"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.
"Masyarakat tidak perlu panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan," lanjutnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.
Baca: Daftar 36 Tempat dengan Risiko Penularan Virus Corona Tertinggi saat New Normal: Bar di Peringkat 1
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menurutnya, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
Selain itu, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.
Mengingat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Arti New Normal Indonesia? Simak Ketentuan Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur)