Perbedaan Besaran Tunjangan Gaji Guru PNS dan Non-PNS, Lengkap Beserta Rinciannya

Perbedaan besaran gaji guru PNS dan non-PNS saat terima tunjangan profesi


zoom-inlihat foto
pnssssss.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Saat ini banyak yang menjadikan profesi guru segabai profesi pilihan.

Jika dulu gaji guru terbilang pas-pasan, maka sekarang adalah hal sebaliknya.

Saat ini guru jadi profesi dengan gaji terbilang berpenghasilan tinggi.

Ditambah lagi bagi mereka yang menyandang status Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Namun, di sisi lain, tak sedikit pula guru di beberapa daerah Tanah Air mendapatkan gaji yang sangat rendah.

Sebagai informasi, guru tak hanya menerima gaji saja.

Baca: Sri Mulyani Jawab Kejelasan Nasib Gaji Ke-13 PNS yang Tak Kunjung Cair: Nanti Aja Yah

Baca: Bongkar Rincian Lengkap Gaji Para Anggota BSANK yang Rencananya Akan Dibubarkan Jokowi

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!.
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. (via Sripoku)

Tapi mereka juga mendapatkan bermacam-macam tunjangan.

Satu di antara tunjangan tersebut adalah tunjangan profesi guru ( TPG).

Tunjangan ini diterima oleh guru yang berstatus PNS maupun Non-PNS.

TPG biasanya mulai cair pada Januari tiap tahunnya.

Yakni usai guru atau dosen memperoleh nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

Yang menjadi catatan, tidak semua guru bisa memperoleh TPG.

Guru yang memperoleh TPG merupakan yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang mempunyai program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Baca: Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS, Lengkap dari Golongan I hingga IV

Baca: Daftar Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Menurut PP Nomor 18 Tahun 2019

Tunjangan Profesi Guru (TGP) 

Tunjangan Profesi Guru (TGP) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Berikut narasi yang tertera pada Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,"

Guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS akan memperoleh TPG dari menerintah, dan diberikan setiap bulan yang besarannya tertuang oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.

Untuk para guru berstatus PNS, besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

Baca: Berikut Gaji Para Pejabat Kemenkeu yang Lakukan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Baca: Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri tahun 2020 Belum Jelas, Berikut Klarifikasi dari Kemenkeu

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji (boganinews)

Pada pasal 4 dijelaskan, "Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kemudian untuk guru atau dosen non-PNS, besaran TPG ini akan menyesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS ( berapa besaran tunjangan profesi guru).

Mengacu pada Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, untuk guru tetap bukan PNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik namun belum mempunyai jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Bukan hanya itu saja, guru yang berstatus PNS pun masih memperoleh tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya. 

Baca: Intip Besaran Gaji Ke-13 PNS 2020 Tiap Golongan, Lulusan S3 Capai Rp 4 Juta

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, guru yang memenuhi persyaratan berikutlah yang akan mendapatkan tunjangan profesi.

Berikut syaratnya:

  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  2. Memenuhi beban kerja sebagai guru
  3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
  4. Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap
  5. Berusia paling tinggi 60 tahun
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Inilah rincian gaji pokok PNS untuk golongan I sampai IV untuk menghitung besaran TPG.

Hitungan gaji dari yang terendah sampai tertinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca: Dokter Ini Sediakan RS Gratis untuk Covid-19 Walau Tak Digaji, Kini Justru Kesulitan Bayar Listrik

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penasaran Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS?"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved