TRIBUNNEWSWIKI.COM - Negara Indonesia saat ini dalam situasi yang tak baik akibat pandemi Covid-19.
Selama pandemi, sektor kesehatan dan ekonomi menjadi dua hal yang sangat bermasalah di Indonesia.
Jika sektor kesehatan tak mampu secara komprehensif menanggulangi Covid-19, bidang ekonomi dan keuangan Indonesia pun kelabakan dengan dampak turunan dari pandemi tersebut.
Pidato kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait lambannya pemberian stimulus ekonomi seperti bantuan keuangan UMKM, korporasi atau bantuan sosial masyarakat pun disebut menjadi penegasan bahwa keadaan negara sedang tidak baik.
Terkait dengan permasalahan keuangan, pemerintah Indonesia juga sedang memutar otak demi melaksanakan kewajiban mereka terhadap para pegawai negeri diseluruh Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan Gaji ke-13 PNS yang sampai saat ini masih belum jelas pasti kapan akan terealisasi.
Tahun 2019 lalu, anggaran untuk Gaji ke-13 PNS seluruh Indonesia mencapai Rp 20 triliun.
Tentu nominal tersebut sangatlah besar, terlebih di masa pandemo Covid-19 ini dimana keuangan negara juga sedang mengencangkan sabuk pinggang.
Baca: Berikut Gaji Para Pejabat Kemenkeu yang Lakukan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Baca: Gaji Komisaris Pertamina Besar Rp 170 Juta, Namun Ahok Sebut Lebih Enak Jadi Gubernur Karena Hal Ini
Baca: Pembahasan Gaji ke-13 PNS Dimajukan dari Rencana Sebelumnya, Jadi Tanda Akan Segera Cair?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
Sehingga belum ada detail kapan Gaji ke-13 PNS pasti akan cair pada tahun 2020 ini.
Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, PNS atau ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.