Proses Hukum Penyerangan Novel Baswedan Janggal, Amnesty Internasional: Sandiwara Bermutu Rendah

Menurut Usman Hamid sejumlah kejanggalan terlihat dari proses hukum di kepolisian yang lamban, tertutup, dan terkesan main-main.


zoom-inlihat foto
penyidik-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-novel-baswedan.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras.


Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amnesty International Sebut Proses Hukum Penyerangan Novel Baswedan Seperti Sandiwara Bermutu Rendah.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved