Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Minta Bebas: Bukan Penganiayaan Berat, Ada Kesalahan Medis

Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya, Sebut Bukan Penganiayaan Berat dan Ada Kesalahan Medis


zoom-inlihat foto
penyidik-kpk-novel-baswedan-sedang-diskusi.jpg
TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Acara tersebut memperingati 2 tahun atas penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga sekarang kasusnya belum terungkap.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya, Sebut Bukan Penganiayaan Berat dan Ada Kesalahan Medis.

Sidang tuntutan dua terdakwa penyerang air keras berjenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan pekan lalu menuai perhatian besar publik.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya melayangkan tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Tuntutan tersebut, salah satunya didasari faktor ketidaksengajaan yang dilakukan Rahmat selaku eksekutor penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Lantaran dianggap tak masuk akal, alasan jaksa menuntut rendah hukuman terhadap Rahmat ini menjadi bulan-bulanan.

Senin (16/6/2020) kemarin, giliran terdakwa yang membacakan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Pembelaan terdakwa Rahmat Kadir dibacakan oleh kuasa hukum.

Di dalam materi pembelaan, Kuasa hukum secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan Rahmat dari semua dakwaan.

"Kami mohon, majelis hakim yang mulia berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," kata kuasa hukum Rahmat dalam siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Baca: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Menemukan 5 Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rahmat melakukan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Bahkan, kuasa hukum meminta Rahmat untuk dibebaskan dari tahanan, dan mendapat pembersihan nama baik.

Kuasa hukum berpendapat, ada beberapa unsur yang tak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

1. Sebut gangguan pengelihatan Novel akibat kesalahan medis

Alasan pertama yaitu penganiayaan yang dilakukan Rahmat terhadap Novel disebutkan oleh kuasa hukum bukanlah sebuah penganiayaan berat.

Kuasa hukum berpendapat, gangguan pengelihatan yang dialami Novel Baswedan bukanlah akibat dari penyiraman cairan asam sulfat yang dilakukan oleh kliennya.

"Kerusakan mata korban yang bukan merupakan akibat dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan diakibatkan oleh sebab lain yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai," kata kuasa hukum Rahmat Kadir.

Menurut dia, gangguan pengelihatan yang dialami Novel Baswedan terjadi akibat kesalahan penanganan medis dan tidak kooperatifnya korban semasa perawatan.

Mengutip dari keterangan dokter RS Mitra Keluarga yang pernah bersaksi di persidangan, dokter tersebut pernah menguji pandangan Novel dari jarak satu meter sesaat setelah tiba di rumah sakit.

Kala itu, Novel bisa melihat dengan baik tangan dari dokter tersebut.

Lalu tindakan medis yang dilakukan adalah menyiramkan air murni hingga kandungan asam sulfat pada mata Novel larut atau mencapai pH 7,0.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved