Siswa Titipannya Tak Diterima, Lurah Benda Baru Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Kini Terancam Pidana

Lakukan pengrusakan fasilitas SMAN 3 Tangsel setelah murid titipannya hanya berstatus cadangan, Lurah Benda Baru terancam dipenjara.


zoom-inlihat foto
lurah-benda-baru-dipidana.jpg
Dok. Polsek Pamulang via TribunJakarta.com
Bekas perusakan yang dilakukan oleh salah satu Lurah di Pamulang, di ruangan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lurah Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Saidun, mengamuk dan rusak fasilitas SMA Negeri 3 Tangsel.

Pengrusakan sekolah yang berada di Jalan Benda Timur XIA, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.

Saidun mengamuk di SMA Negeri 3 Tangsel, setelah murid titipannya tidak diterima di sekolah tersebut.

Baca: Komnas PA Minta Pemerintah Beri Subsidi Internet untuk Murid yang Kesulitan Belajar Online

Mengetahui murid titipannya tidak dimasukkan sebagai siswa SMA Negeri 3 Tangsel, ia pun mendatangi sekolah negeri tersebut dan mulai merusak fasilitas sekolah pada Jumat (10/7/2020).

Kompol Supiyanto mengatakan, peristiwa tersebut ditengarai akibat pihak sekolah tidak memasukkan calon siswa yang dititipkan oleh Lurah Benda Baru itu.

"Telah terjadi tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat disertai dengan pengerusakan fasilitas milik sekolah SMAN 3 Tangsel," kata Supiyanton dalam keterangannya, Tangsel, Kamis (16/7/2020).

Kompol Supiyanto
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020).

Kronologi

Mulanya, Supiyanto datang ke SMA Negeri 3 Tangsel untuk meminta kejelasan terhadap nasib murid titipannya.

Sesampainya di lokasi, Saidun langsung menuju ruangan Kepala Sekolah (Kepsek) guna meminta penjelasan terkait status siswa titipan dirinya tersebut.

Baca: Puluhan Pelajar Diduga Pesta Seks di Hotel, KPAI: Penyaluran Tumbuh Kembang Anak Harus Diperhatikan

Baca: Sekelompok Bocah Usia Belasan Tahun Perkosa Seorang Anak Lelaki di Australia

"Terlapor masuk ke dalam ruangan Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel bermaksud untuk memaksa Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel agar menerima dua orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk ke sekolah SMAN 3 Tangsel," jelas Supiyanto.

Namun angan-angan dapat masuk dengan jalur pintas pun terpatahkan.

Pasalnya, pihak sekolah masih memberikan status cadangan bagi calon siswa titipan Lurah Benda Baru itu.

Saat mendapat kabar tersebut, Saidun naik pitam dan membanting tempat makanan ringan yang terdapat di ruangan Kepsek SMA Ngeri 3 Tangsel itu.

"Pada saat itu pelapor menjawab maksud dari terlapor datang ke ruangan Kepala Sekolah itu dengan jawaban sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatas namakan Lurah benda Baru masih berstatus cadangan," ujar Supiyanto.

"Mendengar jawaban yang telah diberikan oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel itu, terlapor langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah,"

"Setelah menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi," sambungnya.

Baca: Terpaksa Masuk Sekolah Swasta, Disdik DKI Jakarta Sarankan Siswa Kurang Mampu Daftar KJP Plus

Baca: Mahasiswa Diduga Gantung Diri karena Depresi Terkait Skripsinya, Pihak Kampus Angkat Bicara

Baca: Pesta Wisuda Jadi Penyebab 25 Mahasiswa UNS Positif Corona, Epidemiolog Ungkap Fakta Ini

Adapun, Saidun menitipkan enam calon siswa untuk dapat masuk melalui jalur pintas di SMA Negeri 3 Tangsel.

Atas perbuatannya itu Saidu terancam melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksakan orang untuk berbuat dan pengrusakan.

Mendapat sanksi

Menindaklanjuti aksi Lurah Benda Baru, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel pun turut memberikan sanksi.

Pihak BKPP menilai Lurah Benda Baru telah melanggar kode etik Kepegawaian.

Meski sudah meminta maaf secara pribadi terhadap pihak sekolah, namun aksi lurah tersebut tetap dibenarkan.

Pasalnya, Saidun sebagai pemimpin wilayah di daerah tersebut memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Rizki Amana)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mengamuk di SMA Ngeri 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Terancam di Penjara





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved