Mengaku Diperas soal Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Lapor ke Bupati: Minta Diturunkan Jadi Guru Biasa

Sejumlah kepala sekolah di Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan pengunduran diri dari jabatannya terkait pemerasan dana bos oleh aparat penegak hukum.


zoom-inlihat foto
smppp.jpg
DRI
Ilustrasi sekolah menengah pertama (SMP).


Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan Innu Ibrahim membenarkan hal tersebut.

“Ya betul, ada 64 kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri,” ujar Ibrahim pada Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan pada Selasa kemarin terdapat 6 orang kepala SMP yang mewakili datang ke Dinas Pendidikan Inhu.

"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri.

Ilustrasi dana BOS
Ilustrasi dana BOS (Tribunnews.com)

Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini.

Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.

Ibrahim kemudian bertanya kepada perwakilan kepala sekolah mengenai alasan pengunduran diri tersebut.

"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.

Sebagian dari mereka mengaku tak nyaman mengelola BOS karena sering diperas oleh aparat penegak hukum.

Menurut Ibrahim, para kepala sekolah merasa tidak nyaman dan meminta menjadi guru biasa.

Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 11 Kota Bekasi, Senin (22/4/2019).(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)
Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 11 Kota Bekasi, Senin (22/4/2019).(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI) (KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)

Ibrahim mengatakan, surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu sudah diterima.

Namun, belum diputuskan apakah disetujui atau tidak.

"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti.

Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas.

Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita.

Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.

Walaupun surat pengunduran diri sudah diterima, Ibrahim meminta agar kepala sekolah tetap bekerja karena proses belajar mengajar di sekolah belum normal akibat pandemi Covid-19.

Selain itu mereka diminta tetap bekerja seperti biasa sampai keluar surat bebas tugas.

Apalagi, di sekolah para siswa dan guru harus menerapkan protokol kesehatan.

"Saya minta mereka untuk menjaga kondusifitas.

Karena sekarang belajar di tengah pandemi Covid-19, sehingga sekolah harus mengatur anak-anak agar menerapkan protokol kesehatan," tutur Ibrahim.


(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul 64 Kepala SMP Mundur karena Diperas Penegak Hukum, Disdik Lapor Bupati.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved