Mengaku Diperas soal Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Lapor ke Bupati: Minta Diturunkan Jadi Guru Biasa

Sejumlah kepala sekolah di Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan pengunduran diri dari jabatannya terkait pemerasan dana bos oleh aparat penegak hukum.


zoom-inlihat foto
smppp.jpg
DRI
Ilustrasi sekolah menengah pertama (SMP).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar menghebohkan muncul dari dunia pendidikan Indonesia.

Kali ini terkait dengan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.

Tak tanggung-tanggung, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sebanyak 64 orang kepala sekolah (Kepsek) menengah pertama (SMP) ,menjajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Langkah pengunduran diri 64 orang kepala SMP di Inhu tersebut terkait persoalan kerumitan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Surat pengunduran diri 64 Kepsek itu sudah diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibrahim Alimin pada Selasa (14/7/2020) siang lalu.

64 kepala sekolah tersebut meminta untuk diturunkan jabatannya menjadi guru pengajar biasa.

Baca: Sering Diperas Penegak Hukum Saat Pegang Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri

Baca: Mendikbud Nadiem: Dana BOS Boleh Digunakan untuk Beli Alat Protokol Kesehatan hingga Kuota Internet

Ilustrasi kegiatan belaja mengajar di sekolah menengah pertama (SMP).
Ilustrasi kegiatan belaja mengajar di sekolah menengah pertama (SMP). (smpn1salatiga.sch.id)

Namun, belum diputuskan apakah pengunduran diri kepala sekolah tersebut dikabulkan atau tidak.

Mengingat, wewenang pemutasian jabatan berada di Bupati Indragiri Hulu (Inhu).

"Surat pengunduran diri 64 kepala sekolah SMP ini akan saya teruskan ke bupati."

Tapi, apakah disetujui atau tidak tergantung kepada bupati nantinya," kata (Kadisdik) Inhu, Ibrahim Alimin, Rabu (15/7/2020) mengutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Ibrahim meminta para kepala sekolah tetap bekerja sebelum keluarnya surat bebas tugas.

Menurutnya, saat ini masih banyak pekerjaan dan fungsinya di sekolah yang mesti diselesaikan.

"Kita kan sudah masuk sekolah tahun ajaran baru 13 Juli 2020 kemarin, di masa pandemi Covid-19 ini."

"Jadi saya minta mereka tetap bekerja sebelum keluar surat pembebasan tugas, karena ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani."

"Apalagi sekarang situasi tidak normal karena Covid-19, jadi kasihan anak-anak kita," kata Ibrahim.

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Permanenkan Pembelajaran Jarak Jauh, Minta Guru dan Orang Tua Beradaptasi

Baca: Kabar Gembira untuk Mahasiswa Indonesia, Mendikbud Nadiem Ambil Keputusan Ringankan Biaya Kuliah

Terlepas dari semua itu, Ibrahim mengaku menyerahkan semua itu kepada para kepala sekolah.

Namun, dia berharap untuk saat ini kepala sekolah tetap bekerja sampai surat keputusan dikeluarkan.

"Saya meminta kepada mereka tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan Pak Bupati menerima atau tidak pengunduran diri mereka," pungkas Ibrahim.

Pengunduran diri 64 Kepala Sekolah

Sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Indragiri (Riau) mengundurkan diri.

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan Innu Ibrahim membenarkan hal tersebut.

“Ya betul, ada 64 kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri,” ujar Ibrahim pada Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan pada Selasa kemarin terdapat 6 orang kepala SMP yang mewakili datang ke Dinas Pendidikan Inhu.

"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri.

Ilustrasi dana BOS
Ilustrasi dana BOS (Tribunnews.com)

Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini.

Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.

Ibrahim kemudian bertanya kepada perwakilan kepala sekolah mengenai alasan pengunduran diri tersebut.

"Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun," kata Ibrahim.

Sebagian dari mereka mengaku tak nyaman mengelola BOS karena sering diperas oleh aparat penegak hukum.

Menurut Ibrahim, para kepala sekolah merasa tidak nyaman dan meminta menjadi guru biasa.

Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 11 Kota Bekasi, Senin (22/4/2019).(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)
Suasana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 11 Kota Bekasi, Senin (22/4/2019).(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI) (KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)

Ibrahim mengatakan, surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu sudah diterima.

Namun, belum diputuskan apakah disetujui atau tidak.

"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti.

Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas.

Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita.

Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.

Walaupun surat pengunduran diri sudah diterima, Ibrahim meminta agar kepala sekolah tetap bekerja karena proses belajar mengajar di sekolah belum normal akibat pandemi Covid-19.

Selain itu mereka diminta tetap bekerja seperti biasa sampai keluar surat bebas tugas.

Apalagi, di sekolah para siswa dan guru harus menerapkan protokol kesehatan.

"Saya minta mereka untuk menjaga kondusifitas.

Karena sekarang belajar di tengah pandemi Covid-19, sehingga sekolah harus mengatur anak-anak agar menerapkan protokol kesehatan," tutur Ibrahim.


(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul 64 Kepala SMP Mundur karena Diperas Penegak Hukum, Disdik Lapor Bupati.





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved