Namun, sistem SIKM ini telah digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
Corona Likelihood Metric (CLM) ini dapat diisi melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, meminta calon penumpang kereta api (KA) mengisi data diri di aplikasi ini secara jujur.
"Masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru diminta menunjukkan 'surat bebas Covid-19'," kata Joni, dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2020).
"Yaitu PCR atau rapid test yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan," lanjutnya.
Calon penumpang juga dapat menunjukan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Baca: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik Hingga 40 Persen, KAI Jelaskan Ada Penyesuaian Tarif
Hal ini dikhususkan bagi calon penumpang yang tempat tinggalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.
"Dapat juga menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi'," ucap Joni.
Pemprov DKI telah menonaktifkan SIKM sejak Selasa (14/7/2020) lalu.
Rupanya hal ini berdampak dengan jumlah calon penumpang kereta api.
Adanya penonaktifan SIKM ini membuat volume penumpang kereta api (KA) jarak jauh bertambah.
Adanya CLM ini bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga masyarakat tetap aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com.
Syarif menjelaskan, CLM adalah sistem aplikasi yang nantinya masyarakat akan mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Masyarakat yang mengisi formulir CLM diminta untuk jujur atas kondisi kesehatannya.
Apabila skor kurang dari ambang batas yang ditentukan, maka pengisi CLM tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah.
Sementara, untuk masyarakat yang memiliki nilai di atas ambang batas maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar rumah.
(TribunnewsWiki/Ika/Tyo/Kompas/Wahyu Adityo Prodjo)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Minggu Depan, Penumpang KRL Wajib Pakai Baju Lengan Panjang"