TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mulai pekan depan depan, pengguna kereta rel listrik wajib mengenakan baju lengan panjang.
Aturan ini diberlakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).
Menurut VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, penumpang tidak akan diizinkan masuk stasiun jika tidak mengenakan baju lengan panjang.
"Sesuai SE Kemenhub No 14 memang diwajibkan menggunakan lengan panjang," ujar Anne saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020) sore.
Anne mengatakan penumpang bisa menggunakan jaket, kemeja, dan kaus lengan panjang.
Pihak KCI sudah menyosialisasikan aturan penggunaan lengan panjang bagi para pengguna KRL selama satu minggu.
"Seluruh jalur (KRL) satu minggu ini sudah kita sosialisasikan masif. Mudah-mudahan minggu depan sudah tertib (berlengan panjang) semua," kata Anne.
Adapun persyaratan penumpang KRL yang diatur dalam SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 yaitu menggunakan masker, membawa hand sanitizer, tidak boleh berbicara di dalam kereta, dan mencuci tangan.
Baca: 2 Petugas KRL yang Kembalikan Uang Rp 500 Juta Masing-masing Dapat Asuransi Jiwa Rp 500 Juta
Baca: KA Prameks Jogja-Solo Bakal Berhenti Beroperasi, Diganti KRL Mulai Awal Oktober 2020
Selain itu, menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta, serta menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Sementara itu, jumlah penumpang KRL terus bertambah meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Penambahan jumlah penumpang tersebut seiring bertambahnya aktivitas perkantoran di Jakarta.
Seperti data pada Senin (6/7/2020), tercatat sebanyak 419.292 orang menggunakan KRL. Angka tersebut merupakan angka tertinggi pengguna KRL selama pandemi Covid-19.
PT KCI kemudian mengoperasikan layanan kereta luar biasa (KLB) untuk mengurai kepadatan antrean penumpang di Stasiun Bogor, Senin (13/7/2020).
Ada dua jadwal keberangkatan KLB yang dioperasikan dari Stasiun Bogor dengan tujuan Stasiun Manggarai dengan waktu yang lebih awal, yakni pukul 03.41 WIB dan 03.52 WIB.
Pemerintah juga menambah operasional layanan bus gratis menjadi 150 armada untuk mengurai kepadatan penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek di Stasiun Bogor.
Baca: Tak Hanya Dilarang Berbicara, Bermain Gadget di KRL Juga Tidak Dianjurkan, Ini Penjelasan Dokter
Baca: KA Prameks Jogja-Solo Bakal Berhenti Beroperasi, Diganti KRL Mulai Awal Oktober 2020
Penumpang Kereta Api Kini Tak Perlu Bawa SIKM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk masyarakat yang hendak pergi dan akan pergi ke Jakarta.
Pencabutan ketentuan SIKM ini juga berlaku bagi calon penumpang kereta api.
Calon penumpang kereta api tidak perlu lagi membawa SIKM untuk melakukan perjalanan.
Namun, sistem SIKM ini telah digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
Corona Likelihood Metric (CLM) ini dapat diisi melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, meminta calon penumpang kereta api (KA) mengisi data diri di aplikasi ini secara jujur.
"Masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru diminta menunjukkan 'surat bebas Covid-19'," kata Joni, dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2020).
"Yaitu PCR atau rapid test yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan," lanjutnya.
Calon penumpang juga dapat menunjukan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Baca: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik Hingga 40 Persen, KAI Jelaskan Ada Penyesuaian Tarif
Hal ini dikhususkan bagi calon penumpang yang tempat tinggalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.
"Dapat juga menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi'," ucap Joni.
Pemprov DKI telah menonaktifkan SIKM sejak Selasa (14/7/2020) lalu.
Rupanya hal ini berdampak dengan jumlah calon penumpang kereta api.
Adanya penonaktifan SIKM ini membuat volume penumpang kereta api (KA) jarak jauh bertambah.
Adanya CLM ini bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga masyarakat tetap aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com.
Syarif menjelaskan, CLM adalah sistem aplikasi yang nantinya masyarakat akan mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Masyarakat yang mengisi formulir CLM diminta untuk jujur atas kondisi kesehatannya.
Apabila skor kurang dari ambang batas yang ditentukan, maka pengisi CLM tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah.
Sementara, untuk masyarakat yang memiliki nilai di atas ambang batas maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar rumah.
(TribunnewsWiki/Ika/Tyo/Kompas/Wahyu Adityo Prodjo)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Minggu Depan, Penumpang KRL Wajib Pakai Baju Lengan Panjang"