TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah warganet mengeluhkan kenaikan tarif kereta api jarak jauh di berbagai media sosial.
Beberapa warganet di media sosial Twitter menggeruduk akun Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mempertanyakan kenaikan tiket yang mencapai 40 persen.
Padahal, calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan pun harus menyertakan syarat seperti surat kesehatan atau hasil rapid test yang harganya tidak murah.
Seorang pengguna Twitter bernama @zwirasakti, mengeluhkan dan mempertanyakan kenaikan tiket tersebut.
"Maskapai boleh menaikkan harga tiket sampai ambang batas atas, tiket kereta api juga naik 40%. Nikmat bener rasanya meras rakyat sendiri," tulisnya.
Kemudian, akun bernama @ubicantik juga mengungkapkan kekesalahannya atas kenaikan tiket kereta yang jauh melebihi harga normal.
"Gimana ya, 2X test rapid untuk naik KAI dan harga tiket KA juga lebih tinggi dari harga normal. padahal orang" yang kerja ga semua nya dapat gaji full, ada yang dia wfh malah gaji ga sampai full," tulisnya.
Tanggapan PT KAI
Menanggapi hal tersebut, PT KAI melalui VP Public Relations Joni Martinus memberikan penjelasan dan konfirmasi terkait kenaikan tarif tiket kereta api.
Dilansir dari Kompas.com, Joni mengatakan jika kenaikan tarif kereta dilakukan karena adanya penyesuaian tarif kereta api (KA) jarak jauh komersial.
Ia pun mengungkapkan jika kenaikan tersebut diberlakukan mulai Jumat (12/6/2020).
Baca: 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Berpergian Naik Kereta Api di Masa New Normal
Baca: Guna Menjaga Physical Distancing Penumpang Kereta Akan Dibatasi, Maksimal 74 Orang per Gerbong
Baca: Panduan Bagi Masyarakat saat Naik Kereta Api dari KAI ketika New Normal Mulai Diberlakukan
"Iya benar (penyesuaian tarif) untuk KA jarak jauh komersial. Secara proporsional lebih kurang 30-40 persen," kata Joni pada Rabu (17/6/2020).
Lebih lanjut, kenaikan harga tiket KA jarak jauh berlaku untuk semua rute tujuan.
Adapun alasan PT KAI menaikkan tarif untuk tiket jarak jauh dikarenakan pemerintah hanya mengizinkan mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total kursi yang tersedia.
"Kami berharap keuangan dari perusahaan dapat terjaga walaupun kapasitas angkut tidak bisa 100 persen," jelas Joni.
Sementara itu, semua KA PSO atau jarak dekat tidak akan mengalami kenaikan tarif tiket, dengan kata lain tidak mengalami perubahan.
1.709 penumpang KA ditolak
Kemudian, Joni juga menambahkan jika saat ini pihaknya tidak berhenti mengingatkan masyarakat agar menyiapkan berkas-berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum membeli tiket KA.
Karena nantinya petugas boarding akan memverifikasi semua persyaratan penumpang kereta api pada masa new normal.
"Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA Jarak Jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan," ujar Joni.
Baca: Cara Beli Tiket Online MRT dan Jadwal Baru Operasional selama Masa PSBB Transisi Mulai 8 Juni 2020
Baca: Perjalanan Batal karena Wabah Corona, PT KAI Siap Ganti Bea Tiket, 100 Persen! Ini Syaratnya
Baca: Tak Bisa Tunjukkan SIKM, 5 Penumpang Kereta Asal Surabaya Di Tes Swab dan Dikarantina