Tiga Lembaga Ini Disebut Masuk dalam Daftar Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membocorkan tiga lembaga yang akan masuk dalam daftar lembaga yang dibubarkan Presiden Joko Widodo.


zoom-inlihat foto
presiden-joko-widodo-memberikan-keterangan-pers-seusai-meninjau-salah-satu-pusat-perbelanjaan.jpg
TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo berencana akan membubarkan 18 lembaga.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 18 lembaga negara dikabarkan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pembubaran 18 lembaga tersebut direncanakan dilakukan dalam waktu dekat.

Akan tetapi, Presiden Jokowi tidak menyebutkan lembaga apa saja yang akan dibubarkan.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Jokowi.

Tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi ialah Komnas Lansia, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Sementara untuk BSANK, badan yang memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.

Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.

Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

Seperti diketahui, Jokowi akan membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat.

Baca: Soal Wacana Pembubaran 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo Sebut Sudah Kantongi Daftarnya

Baca: Semakin Jelas, Berikut Ini Bocoran Jenis Lembaga yang Siap Dibubarkan oleh Presiden Jokowi

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Joko Widodo, Senin (13/7/2020).

Menurut Jokowi, penghapusan lembaga dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Baca: Jokowi Siap Bubarkan Lembaga Negara Demi Hemat Anggaran, Ada 96 Lembaga/Komisi Sedang Dikaji

Baca: Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya

Lembaga Negara di Indonesia

Lembaga negara independen berdasarkan konstitusi di Indonesia antara lain:

- Komisi Pemilihan Umum (KPU)

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved