Menpan RB Ingatkan ASN Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan hingga Aturan Perjalanan Dinas

Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan ASN untuk selalu patuh pada protokol kesehatan lantaran banyak ASN yang terpapar Covid-19.


zoom-inlihat foto
menpan-rb-tjahjo1.jpg
Kompas.com
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo usai memberikan penghargaan zona integritas kepada instansi dan lembaga pusat serta daerah di Menara Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi protokol kesehatan.

Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan ASN untuk selalu patuh pada protokol kesehatan saat bekerja di kantor maupun bersosialisasi.

Hal ini lantaran bertambahnya ASN yang terpapar Covid-19.

Ia mengingatkan kepada ASN yang melakukan perjalanan dinas harus disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Yang penting ASN jaga disiplin protokol kesehatan. ASN juga perlu turun di lingkungan masyarakat memberi penyuluhan mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan," ujar Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Diketahui, hingga saat ini sistem kerja shift masih berlaku untuk ASN.

Selain itu, ASN yang dirasa sedang tidak enak badan atau sakit diizinkan untuk bekerja dari rumah (WFH).

Namun, menurut Tjahjo pelaksanaan kerja shift tersebut dikembalikan kepada setiap kementerian, lembaga atau pemerintah daerah masing-masing.

"Kita serahkan kepada kementerian, lembaga dan pemda masing-masing," kata dia.

Baca: Target Reformasi Birokrasi Desember 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terpaksa Berhentikan 1,6 Juta ASN

Baca: Menpan RB Tjahjo Kumolo Bakal Berhentikan 1,6 Juta PNS yang Dinilai Tidak Produktif, Ini Aturannya

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat lima pegawai negeri sipil (PNS) yang terpapar Covid-19 di Bekasi.

Kelima pejabat yakni Kepala Inspektorat Kota Bekasi, dua orang Inspektur pembantu, satu orang staf ahli bidang pemerintahan, dan dua orang dari UPTD Mustikajaya.

"Ada lima orang (terpapar Covid-19) sedang dirawat," ujar Rahmat di Bekasi, Selasa (14/7/2020). Menurut Rahmat rata-rata ASN yang terpapar Covid-19 berstatus orang tanpa gejala.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo telah mencabut surat edaran terkait larangan perjalanan dinas bagi ASN.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Tjahjo Kumolo kini telah memperbolehkan SN untuk melakukan perjalanan dinas.

Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru.

"Dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerjanya, Pegawai ASN dapat melakukan perjalanan dinas," kata Tjahjo, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Ada Perubahan SKB CPNS 2019, Tes Kesamaptaan Satpol PP Pemula di Anambas Dibatalkan

Baca: Pemerintah Ancam akan Pecat 1,6 Juta PNS Tak Produktif, Tidak Penuhi Target Kerja? Siap-siap!

Namun, ada dua hal yang perlu diperhatikan ASN sebelum melakukan perjalanan dinas.

Pertama, harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan berdasarkan pada peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau kepala kantor bagi pegawai ASN pada satuan kerja lainnya.

"Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pemberian penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilakukan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas tersebut," ujarnya.

Baca: Di Tengah Kabar Pengurangan PNS Akhir Tahun 2020, Pemerintah Rancang Uang Pensiun PNS Akan Naik

Baca: Kabar Gembira, Uang Pensiunan PNS Bakal Naik, Bisa Cair dengan Syarat Ini





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved