Menpan RB Tjahjo Kumolo Bakal Berhentikan 1,6 Juta PNS yang Dinilai Tidak Produktif, Ini Aturannya

Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 pada 8 April 2020, PNS yang tidak produktif akan diberhentikan.


zoom-inlihat foto
pns-dan-asn-kota-tangerang-berjemur.jpg
Warta Kota/Andika Panduwinata
PNS dan ASN Kota Tangerang berjemur | Menpan RB akan berhentikan 1,6 juta PNS yang dinilai tidak produktif.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 20 persen PNS akan diberhentikan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

PNS yang akan diberhentikan tersebut merupakan PNS yang berada di bagian administrasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencana ini ditargetkan hingga Desember 2020 sesuai keinginan Presiden Joko Widodo.

Sebanyak 20 persen PNS yang diberhentikan merupakan pegawai yang dinilai tidak produktif dalam bekerja.

Meski demikian, dirinya mengaku tidak mudah untuk memberhentikan 1,6 juta PNS.

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Baca: CPNS Ditiadakan di Tahun 2020 dan 2021, Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pertimbangkan Anggaran Pemerintah

Baca: Selama Dua Tahun Tidak Akan Ada Penerimaan CPNS, Menpan RB: Rekruitmen Kedinasan Tetap Berjalan

Di samping itu, hal tersebut telah disahkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 pada 8 April 2020.

Peraturan tersebut mengatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (Tribunnews.com)

Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.

Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.

a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

b. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.

c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.

d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.

e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Baca: Penerimaan CPNS 2020 Ditiadakan, tetapi Sekolah Kedinasan Tetap Akan Dibuka

Baca: Kemenkeu Tak Buka Lowongan PNS hingga 2024, Penerimaan PKN STAN Dihentikan dari 2020 hingga 2024

Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.

Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.





Halaman
12
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved