Adapun dalam pelaksanaannya, Tjahjo menambahkan, perjalanan dinas harus memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Meski telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dinas, Tjahjo mengimbau agar ASN tetap memperhatikan kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan Gugus Tugas Penanangan Covid-19.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Banyak ASN Terpapar Covid-19, Menpan RB Tegaskan Patuhi Protokol Kesehatan