Berdasarkan daftar putih atau whitelist yang dikumpulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini terdapat 1,7 juta orang yang sudah diverifikasi datanya dan masuk di dalam daftar prioritas tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemenaker Bambang Satrio Lelono menjelaskan bahwa 1,7 juta orang white list yang dimiliki oleh Kemnaker dikumpulkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.
Baca: Aturan Direvisi, Peserta Kartu Prakerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan Apabila Tak Penuhi Syarat
Baca: Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ada Ketentuan Baru Bagi Peserta yang Tak Memenuhi Syarat
"Ini yang akan jadi prioritas peserta prakerja. Karena kita sudah bekerja sama dengan dinas-dinas provinsi untuk mendorong masyarakat yang terdampak untuk mengikuti program prakerja," kata Bambang.
4. Uang insentif harus dikembalikan jika tak masuk kriteria
Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Aturan baru itu sekaligus merevisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Soal klausul kewajiban pengembalian bantuan uang insentif Kartu Prakerja, memang diatur dalam salah satu pasal di Perpres tersebut.
Namun, kewajiban itu tidak untuk seluruh peserta Kartu Prakerja.
Dalam aturan terbaru, Kartu Prakerja dilarang untuk mereka yang berposisi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Dalam aturan baru tersebut, peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut ( uang insentif Kartu Prakerja dikembalikan).
5. Pemalsu data bisa dipidana
Jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana juga bisa melakukan tuntutan pidana.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," isi Pasal 31D Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Baru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4"