Istilah ODP, PDP, dan OTG pada Kasus Covid-19 Resmi Dicoret Menkes Terawan, Apa Gantinya?

Menkes Terawan resmi ganti istilah pada kasus Covid-19 seperti ODP, PDP, OTG. Apa gantinya dan bagaimana definisi penyebutan baru tersebut?


zoom-inlihat foto
terawan1.jpg
Kompas.com
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020). Menkes Terawan resmi ganti istilah pada kasus Covid-19 seperti ODP, PDP, OTG. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


b. kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat atau sebelumnya disebut sebagai ODP

Yang dimaksud dengan Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih,

b. sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi(seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain),

c. orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar, dan

d. situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan

Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded

Discarded adalah seseorang yang memenuhi satu dari kriteria berikut:

a. seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam, dan

b. seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi,

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dan





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Patah Hati yang

    Patah Hati yang Kupilih adalah sebuah film drama
  • Film - Mr. Bean Kesurupan

    Mr. Bean Kesurupan Depe adalah sebuah film Indonesia
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved