"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020) lalu.
Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.
Baca: KPAI Minta Kemendibud Hati-hati soal Pembukaan Sekolah: Tak Semua Siswa & Sekolah Ada di Zona Hijau
Baca: Mendikbud Sebut Pembukaan Sekolah Tak Dilakukan Serentak, Bertahap dari SMP dan SMA Sederajat
Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.
Saat ini zona merah, kuning dan oranye mempresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.
"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Mapel Bahasa Arab dan PAI Dihapus dari Kurikulum? Berikut Penjelasan Kemenag