Warganet Heboh Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Dihapus, Ini Penjelasan Kemenag

Beredar di media sosial surat edaran dari Kemenag yang menjelaskan bahwa Pelajaran Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah dihapus.


zoom-inlihat foto
kurikulum-madrasah.jpg
Twitter @RajaRimba
Beredar surat edaran dari Kementerian Agama yang menyebutkan bahwa terdapat kurikulum baru untuk madrasah di tahun ajaran baru 2020/2021.


"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020) lalu.

Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.

Baca: KPAI Minta Kemendibud Hati-hati soal Pembukaan Sekolah: Tak Semua Siswa & Sekolah Ada di Zona Hijau

Baca: Mendikbud Sebut Pembukaan Sekolah Tak Dilakukan Serentak, Bertahap dari SMP dan SMA Sederajat

Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.

Saat ini zona merah, kuning dan oranye mempresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.

"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Mapel Bahasa Arab dan PAI Dihapus dari Kurikulum? Berikut Penjelasan Kemenag





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved