TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jelang tahun ajaran baru 2020/2021 terdapat perubahan kurikulum baru untuk madrasah.
Perubahan kurikulum baru untuk madrasah ini ramai diperbincangkan di Twitter.
Banyak warganet yang bertanya mengenai kabar pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah akan dihapuskan.
Padahal kedua mata pelajaran tersebut dinilai menjadi mata pelajaran khas di madrasah selama ini.
Dalam cuitan beberapa warganet di Twitter terlihat sebuah surat edaran terkait perubahan kurikulum madrasah.
Dalam surat edaran tersebut tertulis di poin tiga bahwa mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah tidak berlaku.
"Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomot 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi," tulis surat edaran tersebut.
Sementara itu, hal ini ditanggapi oleh Kepalasa Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori.
Dikutip dari Kompas.com, tahun pelajaran 2020/2021 madrasah menggunakan kurikulum yang baru.
Sementara itu menurut Durori, yang menjadi persoalan di media sosial menurutnya hanya salah paham dalam membaca kalimat di surat edaran yang tersebar.
Baca: Pengamat Pendidikan Tawarkan Kisi-kisi Kurikulum Transisi Saat Fase New Normal di Bidang Pendidikan
Baca: Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan UKT (SPP) Selama 1 Semester
Durori menjelaskan, nantinya yang akan menggunakan kurikulum baru meliputi Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA).
Meski demikian, mata pelajaran dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.
Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.
Durori kembali menjelaskan perbedaan KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21.
Baca: Zona Kuning, Peserta Didik Baru di Kabupaten Sragen Akan Mulai Masuk Sekolah di Tahun Ajaran Baru
Baca: Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Tak Buru-buru Terapkan New Normal, Terutama soal Pembukaan Sekolah
Selain itu Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru, sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu membeli buku materi baru.
Peserta didik dapat mengakses buku-buku tersebut melalui website e-learning madrasah.
Pembukaan Sekolah di Tahun Ajaran Baru
Mendikbud Nadiem Makarim telah memperbolehkan beberapa sekolah untuk kembali dibuka.
Akan tetapi sekolah yang berada di zona hijau yang diperbolehkan dibuka.
Sementara itu, untuk wilayah Covid-19 yang berada di zona oranye, kuning dan merah dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka di sekolah.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020) lalu.
Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.
Baca: KPAI Minta Kemendibud Hati-hati soal Pembukaan Sekolah: Tak Semua Siswa & Sekolah Ada di Zona Hijau
Baca: Mendikbud Sebut Pembukaan Sekolah Tak Dilakukan Serentak, Bertahap dari SMP dan SMA Sederajat
Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.
Saat ini zona merah, kuning dan oranye mempresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.
"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.
(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Mapel Bahasa Arab dan PAI Dihapus dari Kurikulum? Berikut Penjelasan Kemenag