Muhadjir mengatakan bentuk sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda, seperti berupa teguran, peringatan keras atau tindakan yang lebih tegas.
Ia pun meminta RS dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test buatan dalam negeri karena kualitasnya teruji dan harga lebih terjangkau.
"Soal sanksi mungkin bisa diambil tindakan lebih tegas. Ada wewenangnya. Nanti ada aparat sendiri yang melakukan itu (memberi sanksi)," lanjut Muhadjir.
Baca: Wartawan di Bali Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Lakukan Rapid Test ke 20 Jurnalis Lain
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, Selasa (7/7/2020).
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Ombudsman: Ada Disparitas Rapid Test
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menduga selama ini terjadi disparitas tarif rapid test Covid-19.
Sehingga, Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Baca: Setelah Dikritik Ratusan Ilmuwan, WHO Kini Mengakui Virus Corona Bisa Menular melalui Udara
Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa biaya rapid test tertinggi adalah Rp 150.000.
"Selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan karena sudah menjadi komoditas dagang. Itu ada sanksinya atau tidak (setelah ditetapkan tarif atas Rp 150.000)," kata Alvin seperti dilansir dari Antara, Rabu (8/7/2020).
Dari informasi yang ia peroleh, alat rapid test dibeli dengan harga di atas Rp 200.000 di sejumlah daerah.
Alvin khawatir, beberapa rumah sakit justru mematok biaya rapid test lebih tinggi dibandingkan yang ditetapkan Kemenkes.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Rakhmat Nur Hakim)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Mampu Produksi Alat Rapid Test, per Unit Harganya Rp 75.000"