TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indonesia memiliki RI-GHA, alat rapid test pendeteksi Covid-19, buatan dalam negeri.
RI-GHA bahkan dianggap lebih murah dan lebih berkualitas dibandingkan alat rapid test buatan luar negeri.
Alat rapid test tersebut bisa dibeli dengan harga Rp 75.000 per unit atau setengah dari harga eceran tertinggi.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza, dalam peluncurannya di kanal Youtube Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (9/7/2020).
"Harga per tes kit Rp 75.000. Jadi setengah dari HET (Harga Eceran Tertinggi). Dengan kualitas yang tidak kalah. Malah mungkin lebih unggul dari kualitas produk impor," kata Riza.
Riza mengatakan alat rapid test buatan dalam negeri tersebut telah melalui serangkaian tes akurasi sehingga layak digunakan.
Bahkan, meski memiliki tingkat sensitivitas dan spesifikasi yang tinggi, produk tersebut terus diuji agar lebih sempurna.
Selain itu, lanjut Riza, RI-GHA dikembangkan sesuai strain virus corona yang menyebar di Indonesia.
Dengan demikian ia memiliki tingkat kompatibilitas lebih tinggi daripada produk impor.
Baca: Pemerintah Bakal Memberi Sanksi kepada RS yang Kenakan Tarif Rapid Tes Covid-19 di Atas Rp 150.000
Baca: Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test di Indonesia Rp 150 Ribu, Ketua YLKI: Masih Mahal
Untuk itu, ia meminta seluruh rumah sakit dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test produksi dalam negeri yang harganya lebih murah dan kualitasnya tak kalah dari produk impor.
"Semestinya tak ada lagi mental hazard untuk menggunakan produk buatan Indonesia. Harga kompetitif, kualitas bagus dan mudah didapat dengan diproduksi di dalam negeri," lanjut Riza.
Hal senada disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy yang hadir dalam acara tersebut.
Ia mengatakan produksi perlengkapan tes cepat harus didukung.
"Perlu ada revolusi mental untuk kita bangga dengan produk dalam negeri kita sendiri. Kita mencintai produk dalam negeri sendiri dan kita bisa menggunakan secara penuh dengan percaya diri produk dalam negeri," kata Muhadjir.
RS yang Kenakan Tarif Rapid Test di Atas Rp 150.000 Akan Diberi Sanksi
Rumah sakit (RS) yang mengenakan tarif rapid test Covid-19 di atas Rp 150.000 akan diberikan sanksi oleh pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Pernyataan itu disampaikan oleh Muhadjir untuk menanggapi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur batas maksimal tarif rapid test.
Sebelumnya, ada surat edaran dari Kemenkes mengenai tarif tertinggi rapid test, yakni Rp 150.000.
"Berkaitan dengan surat edaran dari Menkes tentang batas maksimum harga rapid test. Pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya di atas itu, ya pasti ada sanksinya. Pasti itu," kata Muhadjir melalui kanal Youtube Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).