TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indonesia memiliki RI-GHA, alat rapid test pendeteksi Covid-19, buatan dalam negeri.
RI-GHA bahkan dianggap lebih murah dan lebih berkualitas dibandingkan alat rapid test buatan luar negeri.
Alat rapid test tersebut bisa dibeli dengan harga Rp 75.000 per unit atau setengah dari harga eceran tertinggi.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza, dalam peluncurannya di kanal Youtube Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (9/7/2020).
"Harga per tes kit Rp 75.000. Jadi setengah dari HET (Harga Eceran Tertinggi). Dengan kualitas yang tidak kalah. Malah mungkin lebih unggul dari kualitas produk impor," kata Riza.
Riza mengatakan alat rapid test buatan dalam negeri tersebut telah melalui serangkaian tes akurasi sehingga layak digunakan.
Bahkan, meski memiliki tingkat sensitivitas dan spesifikasi yang tinggi, produk tersebut terus diuji agar lebih sempurna.
Selain itu, lanjut Riza, RI-GHA dikembangkan sesuai strain virus corona yang menyebar di Indonesia.
Dengan demikian ia memiliki tingkat kompatibilitas lebih tinggi daripada produk impor.
Baca: Pemerintah Bakal Memberi Sanksi kepada RS yang Kenakan Tarif Rapid Tes Covid-19 di Atas Rp 150.000
Baca: Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test di Indonesia Rp 150 Ribu, Ketua YLKI: Masih Mahal
Untuk itu, ia meminta seluruh rumah sakit dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test produksi dalam negeri yang harganya lebih murah dan kualitasnya tak kalah dari produk impor.
"Semestinya tak ada lagi mental hazard untuk menggunakan produk buatan Indonesia. Harga kompetitif, kualitas bagus dan mudah didapat dengan diproduksi di dalam negeri," lanjut Riza.
Hal senada disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy yang hadir dalam acara tersebut.
Ia mengatakan produksi perlengkapan tes cepat harus didukung.
"Perlu ada revolusi mental untuk kita bangga dengan produk dalam negeri kita sendiri. Kita mencintai produk dalam negeri sendiri dan kita bisa menggunakan secara penuh dengan percaya diri produk dalam negeri," kata Muhadjir.
RS yang Kenakan Tarif Rapid Test di Atas Rp 150.000 Akan Diberi Sanksi
Rumah sakit (RS) yang mengenakan tarif rapid test Covid-19 di atas Rp 150.000 akan diberikan sanksi oleh pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Pernyataan itu disampaikan oleh Muhadjir untuk menanggapi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur batas maksimal tarif rapid test.
Sebelumnya, ada surat edaran dari Kemenkes mengenai tarif tertinggi rapid test, yakni Rp 150.000.
"Berkaitan dengan surat edaran dari Menkes tentang batas maksimum harga rapid test. Pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya di atas itu, ya pasti ada sanksinya. Pasti itu," kata Muhadjir melalui kanal Youtube Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).
Muhadjir mengatakan bentuk sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda, seperti berupa teguran, peringatan keras atau tindakan yang lebih tegas.
Ia pun meminta RS dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test buatan dalam negeri karena kualitasnya teruji dan harga lebih terjangkau.
"Soal sanksi mungkin bisa diambil tindakan lebih tegas. Ada wewenangnya. Nanti ada aparat sendiri yang melakukan itu (memberi sanksi)," lanjut Muhadjir.
Baca: Wartawan di Bali Meninggal Akibat Covid-19, Gugus Tugas Lakukan Rapid Test ke 20 Jurnalis Lain
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, Selasa (7/7/2020).
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Ombudsman: Ada Disparitas Rapid Test
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menduga selama ini terjadi disparitas tarif rapid test Covid-19.
Sehingga, Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Baca: Setelah Dikritik Ratusan Ilmuwan, WHO Kini Mengakui Virus Corona Bisa Menular melalui Udara
Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa biaya rapid test tertinggi adalah Rp 150.000.
"Selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan karena sudah menjadi komoditas dagang. Itu ada sanksinya atau tidak (setelah ditetapkan tarif atas Rp 150.000)," kata Alvin seperti dilansir dari Antara, Rabu (8/7/2020).
Dari informasi yang ia peroleh, alat rapid test dibeli dengan harga di atas Rp 200.000 di sejumlah daerah.
Alvin khawatir, beberapa rumah sakit justru mematok biaya rapid test lebih tinggi dibandingkan yang ditetapkan Kemenkes.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Rakhmat Nur Hakim)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Mampu Produksi Alat Rapid Test, per Unit Harganya Rp 75.000"