Setelah menangkap Nurhadi dan Rezky, KPK memutuskan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Baca: Rekam Jejak Febri Diansyah, Pamit Jadi Jubir KPK, Aktif di ICW Selama 9 Tahun
Baca: Sidang Ketiga, Bambang Widjojanto Dapat Peringatan Hakim MK hingga Nyaris Disuruh Keluar
Diketahui, Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Keduanya menjadi buron setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka, tepatnya sejak 13 Februari 2020.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia"