TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim gabungan dari Lanal Batam, Bakamla dan Polairud Polda Kepri mengamankan dua kapal berbendera China di perairan Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (08/07/2020).
Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117 dicurigai melakukan penyiksaan kepada para pekerja migran Indonesia.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama (P) Indarto Budiarto mengatakan, penangkapan kapal berbendera China ini, setelah aparat penegak hukum mendapat informasi dari salah satu keluarga korban Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia.
"Di mana di atas kapal tersebut dicurigai ada tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya Indarto.
"Sehingga kami kejar, hampir lepas saat pengejaran tadi dan sudah masuk perairan Singapura," ujar Danlantamal IV.
Informasi yang diperoleh, di dalam kapal tersebut banyak mempekerjakan tenaga warga negara Indonesia (WNI).
Satu orang yang meninggal ditemukan jenazahnya disimpan di peti pendingin (freezer) untuk mengawetkan ikan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Aries Budiman menjelaskan, berdasarkan pengalaman yang lalu-lalu, hampir sebagian besar WNI yang bekerja di kapal tangkap ikan milik negara asing mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Baca: Pengakuan ABK Kapal China Long Xing 629: Kerja 18 Jam, Diberi Waktu Istirahat Makan Cuma 15 Menit
Baca: Jam Kerja Tak Manusiawi dan Berisiko, Berapa Sebenarnya Besaran Gaji ABK di Kapal Ikan Asing?
Aries mengatakan alasan dua kapal berbendera China tersebut diamankan, dikarenakan Kapal Lu Huang Yu 117 menjadi tempat penganiayaan dan Kapal Lu Huang Yu 118, salah satu ABK kapal melaporkan kepada keluarga korban.
"Sehingga dugaan kami kenapa dua kapal diamankan, yang pertama satu kapal tempat penganiayaan kemudian kapal yang lain saksi dan warga negara kita menyampaikan bahwa di kapal itu ada mayat," jelas Aries.
Aris menyatakan ABK yang merupakan WNI di atas kedua kapal tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal.
Aris mengatakan dirinya mendapat informasi terkait ABK yang meninggal di atas kapal dan akan dilakukan penangkapan pada, Rabu (08/07/2020) sekira pukul 06.00 WIB.
Kemudian TNI AL dan Bakamla serta pihak keamanan laut lainnya sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi tersebut.
"Informasi tersebut dari Kabinda dan pada Pukul 06.00 WIB itu saya perintahkan Ditpolairud untuk bergabung," ujarnya.
Baca: Orang Tua ABK Kapal China Akui Tak Bisa Hubungi Anaknya Sejak Bekerja, Dapat Kabar Setelah Dilarung
Baca: Kisah Perbudakan ABK Indonesia, Lompat dari Kapal, Disiksa Tewas dan Mayat Disimpan di Pendingin
Aris menyebutkan dalam perbantuan pengamanan tersebut pihak juga mengerahkan satu helikopter dan satu peleton Brimob dari Polda Kepri.
"Kami mengerahkan satu helikopter dengan menyiagakan dua sniper dari Brimob untuk membantu pengejaran berdasarkan pengalaman beberapa kali dimana saat pengamanan bila anggota kurang jumlah dari orang diatas kapal mereka yang diserang.
Sehingga atas inisiatif kami bersama Pak Danlantamal saya menurunkan satu peleton Brimob untuk mendukung rekan TNI AL yang sudah terlebih dahulu mengamankan di atas kapal," jelas Aris.
Ia menyatakan bahwa ABK yang meninggal tersebut diketahui berdasarkan pada laporan keluarga pada tanggal 29 Juni 2020 lalu dan kejadian meninggalnya ABK tersebut berada di perairan Indonesia.
"Bahwa tanggal 29 Juni 2020 sudah meninggal, artinya tempat kejadian perkara itu berada di wilayah yuridiksi Indonesia dan dianiaya adalah WNI walaupun di atas kapal asing tetapi dilakukan di atas perairan Indonesia," tegas Aris.
Sehingga menurut Aris penanganan hukum dan kewenangan berada di kepolisian, TNI AL dan Bakamla.