TRIBUNNEWSWIKI.COM - Media Korea Selatan (Korsel), Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada Rabu (6/5/2020) memberitakan praktek eksploitasi terhadap sejumlah anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di sebuah kapal ikan milik Cina.
Stasiun televisi tersebut bahkan menyebut bahwa kondisi lingkungan kerja para WNI di atas kapal bak perbudakan.
Dalam cuplikan pemberitaan MBC, sejumlah ABK mengaku harus bekerja hingga 30 jam berdiri atau selama seharian lebih untuk menangkap ikan.
Baca: Pengakuan ABK Kapal China Long Xing 629: Kerja 18 Jam, Diberi Waktu Istirahat Makan Cuma 15 Menit
Baca: Susi Pudjiastuti Geram, Tanggapi Video soal Jenazah ABK Indonesia yang Dibuang dari Kapal China
Terlebih, waktu istirahat yang diberikan pun sangat minim.
Mereka mengaku hanya diberikan waktu istirahat setiap 6 jam sekali, tepatnya saat jam istirahat.
Dengan jam kerja yang tak manusiawi dan berisiko tinggi, mengapa para ABK tergiur bekerja di atas kapal Cina?
Ternyata, gaji tinggi dan minimnya pekerjaan di dalam negeri yang mendorong orang mendaftar sebagai ABK di kapal-kapal ikan asing.
Kapal-kapal ikan yang paling sering menampung ABK Indonesia umumnya berasal dari Taiwan, Cina, dan Korea Selatan.
Risiko bekerja di kapal-kapal asing sebenarnya telah menjadi rahasia umum di daerah yang menjadi kantong-kantong ABK yang merantau ke luar negeri seperti pesisir Pantura Jawa Tengah.
Baca: Menlu Retno Panggil Dubes China Untuk Jelaskan Soal Perlakuan Buruk Warganya Pada ABK Indonesia
Baca: Mengenal Sosok Jang Hansol, Youtuber Korea yang Ceritakan Kasus Pelarungan ABK Indonesia
Cerita perlakuan buruk juga sudah sering didengar dari mereka yang pernah bekerja di kapal asing.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Kabupaten Tegal, Zainudin, mengungkapkan gaji pelaut di kapal ikan asing variatif.
Untuk kapal ikan Cina dan Taiwan, gaji yang ditawarkan umumya minimal 300 dolar AS atau setara Rp 4,47 juta (dalam kurs Rp 14,9 ribu) per bulan.
“Kalau untuk kapal Taiwan dan Cina, gaji ABK rata-rata minimal 300 dolar AS, artinya bisa lebih tinggi tergantung pemilik kapal, bahkan bisa lebih rendah,” ungkap Zainudin dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
“Sebenarnya gajinya besar jika dibandingkan dengan bekerja di kapal ikan lokal,” lanjutnya.
Meski demikian, gaji yang diterima ABK WNI sebenarnya lebih besar.
Namun, dipotong oleh perusahaan penyalur sebagai pengganti biaya keberangkatan oleh perusahaan agen pengiriman.
Baca: Viral Video Jenazah ABK Indonesia di Kapal China Dibuang ke Laut, Ada Kemungkinan Eksploitasi
Baca: Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut: Kapten Kapal Sebut Dilarung, China Klaim Sesuai Standar
“Karena untuk pekerjaan ABK di kapal ikan asing ada broker-nya.”
“Jadi gaji dari pemilik kapal itu dipotong di perusahaan agensi negara asal kapal, lalu dipotong lagi di agensi yang rekrut ABK di daerah,” tutur Zainudin.
Zainudin mengungkapkan bahwa potongan biaya dari agensi terkadang memang mahal, karena mereka yang mengurus keperluan paspor dan lainnya.
“Potongan dari agensi biasanya 600 dolar AS. Kadang memang mahal sampai 1.000 dolar AS, untuk keperluan paspor, tiket pesawat, medical check-up, dan biaya agen,” ungkapnya.