"Sudah bilang silap, diapun minta aku untuk nelfon polisi. Sudah ku lihat korban itu gitu, langsung ku telepon pihak yang berwajib," pungkasnya.
Pukul dengan gagang cangkul
Rizal mengakui dirinya menyiksa sang istri dengan menggunakan gagang cangkul.
Codet menjelaskan jika peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini berlangsung selama belasan jam.
Dirinya mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku dirinya mulai melakukan penganiayaan kepada korban sejak Senin (6/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Benar, kalau pengakuan pelaku dari pukul 10.00 WIB kemarin sampai tadi malam pukul 21.00 WIB (Selasa, 7 Juli 2020). Di situlah ditanyainya terus dipukulnya korban pakai gagang cangkul. Sambil korban diikat, sama mulutnya dibekap," ungkapnya.
Penyiksaan yang dilakukan oleh Rizal dilakukan selama 11 jam mulai pagi hingga malam hingga akhirnya sang istri meninggal.
Bahkan sebelumnya sang istri sempat mengeluhkan meminta minum.
"Iya pelaku sempat memukul korban pakai gagang cangkul, dari pagi sampai malam itulah korban ditanyai pelaku sambil diikat. Katanya istrinya haus, mau minta minumpun enggak dikasihnya," ungkapnya.
Menurut Codet, setelah menganiaya korban di salah satu ruangan rumahnya, korban sempat pingsan.
Baca: Bocah 13 Tahun Tewas Dililit Ular Sanca Berukuran 4 Meter, Nahasnya Warga Hanya Bisa Menonton
Baca: Kronologi Remaja di Palembang Sengaja Begal Kakak Hingga Tewas: Uangnya Saya Pakai untuk Beli Sabu
Baca: Kasus Pembunuhan Jenazah Dicor di Bawah Bangunan Musala: Anak Divonis 20 Tahun, Ibu 10 Tahun
Codet menjelaskan, memang pada saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sekujur tubuh korban penuh dengan luka lebam.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke kamar.
"Di situ pun posisi korban sudah lemas sampai pingsan. Mungkin karena sudah lemas dan mendapatkan pukulan itu, istrinya semakin drop terus meninggal," katanya.
Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku, dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tanah Karo.
"Untuk pelaku tadi pagi sudah diamankan ke Polsek Simpangempat, dan sekarang sudah dibawa ke Polres untuk diperiksa," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun penjara.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Erik Sinaga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terbakar Cemburu, Suami Siksa Istri 11 Jam hingga Meninggal, Pelaku Tak Gubris Permintaan Istri