Meski Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Pilpres 2019, Yusril: MA Tak Berwenang Adili Sengketa Pilpres

Menurut Yusril, putusan MA tidak bisa membatalkan hasil Pilpres 2019 karena MA tidak punya wewenang mengadili sengketa pemilu.


zoom-inlihat foto
jokowi-prabowo-mrt-1.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Stasiun MRT Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019). Kedua kontestan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 lalu ini bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus dan selanjutnya naik MRT dan diakhiri dengan makan siang bersama.


"Di sini letak problematika hukumnya," tutur dia.

Yusril menambahkan, putusan MK dilakukan dalam konteks pengujian terhadap norma Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang isinya sama dengan norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia mengatakan, lantaran materi pengaturan yang diuji bunyinya sama, maka Putusan MK terhadap pengujian Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 itu mutatis mutandis dan berlaku terhadap norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Karena itu, kalau paslon Pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tata negara adalah Pilpres dilakukan hanya 1 kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya," ucap Yusril.

Putusan MA terkait Pilpres 2019

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menanggapi putusan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa hasil Pilpres 2019 sudah memenuhi prinsip konstitusional atau sesuai dengan UUD 1945.

Baca: Heboh Pemberhentian 1,6 Juta PNS, Presiden Jokowi Punya Kuasa Penuh untuk Pecat ASN

Baca: Pakar Hukum Pidana UNILA Sebut UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Meski Tanpa Tanda Tangan Jokowi

"Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," kata Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Adapun Pasal 6A UUD 1945 berbunyi:

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Menurut Hasyim Asy'ari, secara logika hukum, jika peserta Pemilu hanya ada dua pasangan calon (paslon), maka seluruh suara sah secara nasional (100 persen) dibagi dua paslon.

Pembagian itu mengakibatkan satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen dan paslon lain mendapat suara kurang dari 50 persen.

"Demikian juga perolehan suara masing-masing paslon di setiap provinsi, karena hanya ada dua paslon, tentu satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50 persen," ujar Hasyim Asy'ari.

Calon Presiden 01 Joko Widodo (kiri) bersama Cawapres Ma'ruf Amin (kanan) di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20.
Calon Presiden 01 Joko Widodo (kiri) bersama Cawapres Ma'ruf Amin (kanan) di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto)

Hasyim mengatakan, formula pemilihan Pilpres 2019 berdasar ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, pemenang Pilpres 2019 ditentukan berdasarkan tiga hal berikut:

  1. Mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah nasional);
  2. Mendapatkan suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi (paslon memperoleh suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi); dan
  3. Perolehan suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

"Tiga ketentuan tersebut adalah kumulatif, artinya 3 hal tersebut harus dipenuhi semua, untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019," kata Hasyim Asy'ari.





Halaman
123
Penulis: Haris Chaebar
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved