Meski Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Pilpres 2019, Yusril: MA Tak Berwenang Adili Sengketa Pilpres

Menurut Yusril, putusan MA tidak bisa membatalkan hasil Pilpres 2019 karena MA tidak punya wewenang mengadili sengketa pemilu.


zoom-inlihat foto
jokowi-prabowo-mrt-1.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Stasiun MRT Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019). Kedua kontestan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 lalu ini bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus dan selanjutnya naik MRT dan diakhiri dengan makan siang bersama.


Adapun, perolehan suara sah nasional (suara di 34 provinsi dan suara pemilu di luar negeri) sebanyak 154.257.601 suara.

Pasangan Jokowi - Maruf Amin mendapat 85.607.362 suara (55,50 persen) dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memperoleh suara 68.650.239 (44,50 persen).

Baca: Kirim Surat ke Presiden Jokowi, John Kei Minta Perlindungan Hukum

Baca: Begini Tanggapan Sandiaga Uno Disebut Layak Jadi Menteri di Kabinet Jokowi

Persebarannya, Jokowi-Amin menang di 21 provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi).

Sedangkan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno unggul di 13 provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi).

"Jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 provinsi. Setengah jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 dibagi dua, yakni 17."

"Dengan demikian ketentuan (pada undang-undang bahwa) 'lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia' adalah lebih dari 17 provinsi," kata Hasyim Asy'ari.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Yusril Sebut Putusan MA soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Ma'ruf





Penulis: Haris Chaebar
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved