Masa Berlaku SIM Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik, Ini Kebijakan Barunya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat terkait perubahan masa berlaku SIM yang kini tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim-2.jpg
Tribun Palu
Masa berlaku SIM kini tidak berdasarkan tanggal lahir pemilik.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebijakan terkait perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir sudah tidak diberlakukan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan terdapat kebijakan baru soal perubahan masa berlaku SIM.

Masa berlaku SIM nantinya tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Sambodo, perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 lalu.

Pihaknya mengaku perlu mensosialisasikan perubahan ini lagi lantaran banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan baru ini.

"Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," pungkasnya.

Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Baca: SIM Gratis Peringatan HUT Bhayangkara ke-74 berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Caranya

Baca: Pembuatan SIM Pada 1 Juli 2020 dalam Rangka HUT Bhayangkara GRATIS, Simak Syarat dan Ketentuannya

Diketahui, masa berlaku SIM biasanya berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Sementara itu, aturan masa berlaku SIm tidak berubah yaitu selama lima tahun.

Surat izin mengemudi (SIM)
Surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Mataram)


Cara Membuat SIM

Dilansir TribunnewsWiki, saat ini masyarakat yang ingin membuat SIM tidak harus berdasarkan domisilinya.

Berikut alurnya :

1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.

3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.

4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.

5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

Baca: Cara Membuat dan Memperpanjang SIM tanpa Pulang Kampung, Cukup dengan KTP Elektronik

6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.

7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved