TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebijakan terkait perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir sudah tidak diberlakukan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan terdapat kebijakan baru soal perubahan masa berlaku SIM.
Masa berlaku SIM nantinya tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.
"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Sambodo, perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 lalu.
Pihaknya mengaku perlu mensosialisasikan perubahan ini lagi lantaran banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan baru ini.
"Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," pungkasnya.
Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Baca: SIM Gratis Peringatan HUT Bhayangkara ke-74 berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Caranya
Baca: Pembuatan SIM Pada 1 Juli 2020 dalam Rangka HUT Bhayangkara GRATIS, Simak Syarat dan Ketentuannya
Diketahui, masa berlaku SIM biasanya berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Sementara itu, aturan masa berlaku SIm tidak berubah yaitu selama lima tahun.
Cara Membuat SIM
Dilansir TribunnewsWiki, saat ini masyarakat yang ingin membuat SIM tidak harus berdasarkan domisilinya.
Berikut alurnya :
1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.
3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.
4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.
5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
Baca: Cara Membuat dan Memperpanjang SIM tanpa Pulang Kampung, Cukup dengan KTP Elektronik
6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.
7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.