SIM Gratis Peringatan HUT Bhayangkara ke-74 berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Caranya

Dalam pembuatan SIM gratis ini masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


zoom-inlihat foto
ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim-2.jpg
Tribun Palu
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Saat ini orang tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - HUT Bhayangkara ke-74 jatuh pada Rabu (1/7/2020).

Untuk memperingati HUT Bhayangkara ke-74, Polri akan menggelar pembuatan SIM gratis.

Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan memberikan pelayanan SIM gratis bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli di seluruh Indonesia.

Intruksi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolri bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020. Surat TR Kapolri itu ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono.

Dalam intruksi tersebut, Kapolri meminta semua kantor pelayanan SIM setiap wilayah di seluruh Indonesia untuk memberikan bebas biaya pengurusan SIM bagi masyarakat yang lahir 1 Juli.

"Pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM ini hanya untuk warga yang lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (1/7/2020).

Perlu diketahui, SIM gratis ini hanya dapat berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.

Baca: Cara Mudah Memperpanjang SIM saat Pandemi Covid-19, Bisa Dilakukan Jarak Jauh dengan Smartphone

Baca: Polri Akan Gelar Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seluruh Indonesia untuk Rayakan HUT Bhayangkara ke-74

Berikut syarat untuk mendapatkan SIM gratis :

1. Lahir pada tanggal 1 Juli

2. Membawa E-KTP asli dan fotokopi

3. Lulus tes kesehatan

4. Lulus ujian teori dan praktik (SIM Baru)

5. SIM asli (Proses Perpanjangan)

Pendaftaran pelayanan ini dibuka sejak tanggal 25 Juni 2020, hingga 31 Juni 2020.

Layanan khusus ini diberikan secara terbatas, hanya disediakan bagi 200 pemohon pembuatan SIM baru dan 300 kuota untuk pemohon perpanjangan SIM.

Pelayanan ini dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Surat izin mengemudi (SIM)
Surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Mataram)

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Golongan SIM A, digunakan untuk pengendara kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved