Masa Berlaku SIM Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik, Ini Kebijakan Barunya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat terkait perubahan masa berlaku SIM yang kini tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim-2.jpg
Tribun Palu
Masa berlaku SIM kini tidak berdasarkan tanggal lahir pemilik.


8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.

9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.

10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.

Sementara itu, untuk melakukan perpanjangan SIM berikut yang harus dibawa :

1. SIM lama

2. Fotokopi KTP Elektronik

3. Surat Keterangan Kesehatan Dokter

(Tribunnewswiki/Afitria/Febri Ady) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ingatkan Masa Berlaku SIM Kini Bukan Mengacu Tanggal Lahir Pemilik





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved