TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pernyataan mantan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mengenai ‘wanita bisa hamil di kolam renang’ ternyata berbuntut pada pemecatannya.
Presiden Joko Widodo pun memecat Sitti melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
Pemberhentian tersebut direkomendasikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna.
Dia menilai pernyataan Sitti berdampak juga pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dikutip dari Wartakotalive, menurut I Dewa Gede Palguna, pihaknya berkesimpulan bahwa setidaknya ada empat prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.
Baca: 5 Fakta Pemberhentian Tidak Hormat Komisoner KPAI Sitti Hikmawatty, Sempat Merasa Diadili Berlebihan
Baca: Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi: Kesalahan Saya Masuk Kategori Apa?
1. Melanggar Integritas, Tidak mengakui kesalahan
I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.
Ia menilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.
Selain itu, Sitti juga tidak bisa memberikan argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.
Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.
"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa Gede Palguna, Sabtu (25/4/2020).
Baca: Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari KPAI, Sitti Hikmawatty Merasa Diadili Berlebihan
Baca: Sempat Tak Akui Kesalahannya, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat
2.Melanggar prinsip kepantasan
Menurut I Dewa, pelanggaran kedua adalah prinsip kepantasan.
I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap KPAI sebagai lembaga.
3.Melanggar prinsip keseksamaan
Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.
Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.
Seperti diketahui Sitti di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).
"Sehingga membawa akibat berupa kembali terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia," jelas I Dewa Gede.
Baca: 5 Fakta Sosok Sitti Hikmawatty Komisioner KPAI, Lulusan Bidang Gizi hingga jadi Tenaga Ahli MPR RI
Baca: Kontroversi Hamil di Kolam Renang, KPAI Pecat Komisioner Sitti Hikmawatty : Dia Ogah Akui Kesalahan
4.Melanggar prinsip kolegialitas