Selain Pendaftaran PKN STAN, Lowongan PNS Kementerian Keuangan Juga Dimoratorium 2020-2024

Kementerian Keuangan telah melakukan moratorium untuk rekrutmen PNS dan pendaftaran calon mahasiswa mulai tahun 2020 hingga 2024 kedepan.


zoom-inlihat foto
menteri-keuangan-sri-mulyani-indrawati-melalui-video-conference.jpg
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi negara Indonesia.

Perombakan besar APBN dan menambah utang luar neger terpaksa dilakukan demi menjaga kondisi negara selama pandemi ini.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah beban APBN untuk kebutuhan pegawai di kelembagaan negara.

Momen Covid-19 ini pun membuat beberapa lembaga diberlakukan moratorium perekrutan pegawai dan beasiswa sekolah kedinasan.

Pemerintah telah memastikan akan melakukan moratorium pendaftaran mahasiswa baru untuk Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).

Bahkan tak tanggung-tanggung, moratorium PKN STAN diberlakukan semenjak tahun 2020 hingga 2024 ke depan.

Selain itu, disebutkan pula Kementerian Keuangan tidak akan lagi membuka lowongan PNS hingga tahun 2024.

Melansir pemberitaan Kontan.co.id, disebutkan sudah  ada proyeksi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) ASN Kementerian Keuangan tahun 2020-2024.

Baca: Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Berikut Ini Penjelasannya

Baca: Kapan Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Akan Diumumkan? Berikut Update dari Surat Edaran BKN

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan sambutan pelantikan 25 pejabat eselon II di Kantor Kemenkeu,Jakarta, Senin (9/9/2019) (Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan sambutan pelantikan 25 pejabat eselon II di Kantor Kemenkeu,Jakarta, Senin (9/9/2019) (Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan) ((Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan))

Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 tahun telah dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlalu.

Selain itu juga memperhatikan arah kebijakan nasional dibidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi keberadaan SDM Kementerian Keuangan. Proyeksi tersebut disusun dengan asumsi sebagai berikut:

  1. Arahan Menteri Keuangan untuk menerapkan kebijakan minus growth tahun 2020
  2. Pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN pada tahun 2020-2024
  3. Proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan 5 tahun ke depan. Jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020.
  4. Pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal berasal dari rekrutmen umum 2019
  5. Kecukupan anggaran dan dana prasarana pendukung lainnya.

Berdasarkan perhitungan, diperoleh proyeksi kebutuhan SDM Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 dengan asumsi minus growth sebesar -1,2% sampai dengan -2,2% per tahun dan proyeksi jumlah pegawai Kemenkeu pada 31 Desember 2024 sejumlah 75.263 orang.

Asumsinya, pada 2020 jumlah PNS Kemenkeu 80.926, tahun 2021 sebanyak 79.132 PNS, tahun 2022 sebanyak 77.252 PNS, tahun 2023 sebanyak 76.155 PNS, dan tahun 2024 akan menjadi 75.263 PNS.

Meski begitu, moratorium PKN STAN dan penerimaan PNS di bukan hanya kewenangan pelaksana rekrutmen PNS, Kemenpan RB.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa soal moratorium pendaftaran PKN STAN dan moratorium penerimaan PNS di Kementerian Keuangan bukan kebijakan Kementeriannya saja.

"Saya belum tahu, (karena) kewenangan bukan pada PANRB semata," kata dia ke KONTAN.co.id, Minggu (5/7/2020) lalu.

Selain itu, Tjahjo mengatakan bahwa memang anggaran untuk sekolah kedinasan tahun anggaran 2020 tidak ada kecuali Akpol, Akmil, dan UNHAN. Artinya PKN STAN dimungkinan tidak akan ada pendaftaran untuk tahun ini.

Gaji ke-13 PNS belum jelas kapan cair

Negara Indonesia saat ini dalam situasi yang tak baik akibat pandemi Covid-19.

Selama pandemi, sektor kesehatan dan ekonomi menjadi dua hal yang sangat bermasalah di Indonesia.

Jika sektor kesehatan tak mampu secara komprehensif menanggulangi Covid-19, bidang ekonomi dan keuangan Indonesia pun kelabakan dengan dampak turunan dari pandemi tersebut.

Pidato kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait lambannya pemberian stimulus ekonomi seperti bantuan keuangan UMKM, korporasi atau bantuan sosial masyarakat pun disebut menjadi penegasan bahwa keadaan negara sedang tidak baik.

Terkait dengan permasalahan keuangan, pemerintah Indonesia juga sedang memutar otak demi melaksanakan kewajiban mereka terhadap para pegawai negeri diseluruh Indonesia.

Hal ini berkaitan dengan Gaji ke-13 PNS yang sampai saat ini masih belum jelas pasti kapan akan terealisasi.

Tahun 2019 lalu, anggaran untuk Gaji ke-13 PNS seluruh Indonesia mencapai Rp. 20 triliun.

Tentu nominal tersebut sangatlah besar, terlebih di masa pandemo Covid-19 ini dimana keuangan negara juga sedang mengencangkan sabuk pinggang.

Baca: Berikut Gaji Para Pejabat Kemenkeu yang Lakukan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Baca: Gaji Komisaris Pertamina Besar Rp 170 Juta, Namun Ahok Sebut Lebih Enak Jadi Gubernur Karena Hal Ini

Baca: Pembahasan Gaji ke-13 PNS Dimajukan dari Rencana Sebelumnya, Jadi Tanda Akan Segera Cair?

Presiden Jokowi petujui pemotongan gaji PNS dan karyawan Swasta sebesar 2,5 persen untuk Tapera.
Presiden Jokowi petujui pemotongan gaji PNS dan karyawan Swasta sebesar 2,5 persen untuk Tapera. (Kolase Tribunnews)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan. 

Sehingga belum ada detail kapan Gaji ke-13 PNS pasti akan cair pada tahun 2020 ini.

Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, PNS atau ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

PNS atau ASN Kota Tangerang, sedang berjemur.
PNS atau ASN Kota Tangerang, sedang berjemur. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. 

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Kabar itu pun diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13. Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah disebutkan masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar Askolani kepada pada Rabu (24/6/2020) lalu melansir pemberitaan Kompas.com.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019. 

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019

Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Baca: Intip Besaran Gaji Ke-13 PNS 2020 Tiap Golongan, Lulusan S3 Capai Rp 4 Juta

Baca: Menghitung Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS Hingga Kabar Simpang Siur Pencairannya

Baca: Penerimaan CPNS Tahun Ini, Kemenpan Bakal Menyaring ASN yang Lebih Profesional

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR. Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian. Lalu, sebenarnya berapa besaran gaji ke-13 PNS?

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV :

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. 

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS. 

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kontan.co.id berjudul Lowongan PNS di Kemenkeu dan pendaftaran PKN STAN distop 2020-2024.





Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved