Menghitung Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS Hingga Kabar Simpang Siur Pencairannya

Pemerintah menyampaikan lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-kabar-gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan.jpg
via Tribunnews
ilustrasi kabar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan.


TRIBUNEWSWIKI.COM - Informasi terkait gaji ke-13 PNS selalu menjadi pembicaraan yang menarik.

Pasalnya sampai sekarang, pencairan gaji ini masih terdengar simpang siur nasibnya.

Namun, pemerintah telah menyampaikan lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) juga anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan pada tahun ini ( gaji ke-13 2020).

Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan, memastikan walaupun keuangan negara sedang dalam pengetatan di tengah pandemi Covid-19, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap memperoleh hak gaji ke-13 di 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yaitu dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Baca: Kemenkeu Akhirnya Buka Suara Terkait Waktu Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2020, Segera Cair ?

Baca: Berikut Besaran Gaji TNI 2020 Lengkap dengan Tunjangannya: Dari Golongan I hingga Perwira Tinggi

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR)
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) (pixabay.com)

Masalah inilah yang membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar dari pada THR.
Hal ini disebabkan ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasarp ada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca: Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI-Polri & Pensiunan Mundur, Tidak ada Kenaikan Tunjangan Kerja 

Kapan gaji ke-13 PNS cair

Pencairan gaji ke-13 umumnya dilaksanakan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sebelumnya juga belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah sampai sekarang belum melakukan pembahasan terkait pencairan gaji ke-13.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, hal ini dikarenakan pemerintah masih fokus menangani masalah pandemi virus corona yang memberikan dampak serius bagi Indonesia.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia pada Rabu (24/6/2020).

Bahkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga mengngkapkan hal yang serupa.

Pihaknya mengkalim belum mampu menjawab terkait persoalan pencairan gaji ke-13.

Baca: Gaji Ke-13 bagi PNS, Pensiunan, TNI & Polri Bakal Cair pada Akhir Tahun 2020, Ini Daftar Besarannya

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!.
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. (via Sripoku)

Lantaran, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, gaji ke-13 sudah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Pada tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yaitu pada Juni 2019.





Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved