Grab Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver, KPPU Denda Grab Rp 30 M

Atas pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, Grab dikenakan denda dengan total mencapai Rp 30 miliar dan TPI sebesar Rp 19 miliar.


zoom-inlihat foto
grab-dituntut-30-miliar-sksl.jpg
techcrunch.com
Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).


Majelis menilai keterangan yang telah disampaikan Iki Sari Dewi - Head of Four Wheels Business Grab Indonesia di persidangan sebelumnya merupakan keterangan sebagai saksi bukan terlapor.

Di sisi lain, Majelis Komisi berpendapat bahwa dalam persidangan sebelumnya, Grab dan telah diberikan keleluasaan untuk mengagendakan kehadiran.

Bahkan, Majelis Hakim menyatakan pihak Grab Indonesia juga telah menyetujui penjadwalan ulang persidangan.

Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, dalam persidangan sebelumnya, menggarisbawahi bahwa pemeriksaan terhadap terlapor memberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.

Namun, dengan ketidakhadiran pada agenda sidang lanjutan, berarti Grab Indonesia tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

Baca: Viral Cerita Mendebarkan dengan Grabcar, Penumpang Bagikan Pengalaman Pentingnya Emergency Button

Baca: Viral Cerita Penumpang Grab Car yang Hendak Diculik, Sopir Kini Tengah Diperiksa Polisi

Ketidakhadiran tersebut menurut KPPU, dapat dimaknai sebagai pelanggaran Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran atas hal ini dapat dikenakan ancaman pidana denda sampai dengan Rp 5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda hingga 3 bulan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris & Partners menyatakan keterangan atau pembelaan terlapor 1 telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).
Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car). (doxeclub.com)

Kuasa hukum meminta Majelis Komisi menganggap keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut, sebagai keterangan terlapor.

Hal ini mengingat perwakilan terlapor 1 yang akan ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai terlapor adalah orang yang sama, yakni Iki Sari Dewi.

Dalam perkara yang diregister Nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut, PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI) diduga melanggar Pasal 14, 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf ‘d’ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Grab dan TPI diduga bekerjasama memberikan perlakuan khusus kepada pengemudi mitra TPI.

Sedangkan TPI juga diduga merupakan anak usaha dari Grab Indonesia. Jika terbukti bersalah maka para terlapor dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 25 miliar

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tok! KPPU denda Grab Rp 30 miliar dan Mangkir sidang KPPU, Grab terancam denda Rp 5 miliar





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved