Jika Kecelakaan Terjadi Antara Motor dan Sepeda, Siapa yang Akan Disalahkan?

Bersepeda di jalur khusus sepeda akan menghindarkan para pesepeda terkena sanksi hukum jika kecelakaan dengan kendaraan umum terjadi.


zoom-inlihat foto
jalur-khusus-sepeda-di-jakarta.jpg
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat kini diketahui lebih banyak mengandalkan pemakaian sepeda ketimbang kendaraan bermotor dan transportasi umum.

Menanggapi tren bersepeda yang naik daun di tengah pandemi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buatkan jalur khusus pesepeda.

Pembuatan jalur ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang mulai aktif lakukan gowes di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jalur khusus pesepeda ini dibuat di sisi kiri jalan raya, yang biasanya digunakan untuk para pengguna motor.

Sebagai penanda jalur tersebut digunakan untuk sepeda, pemprov pun memberikan pembatas traffic cone atau pop up bike line.

Melalui Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan jika pop up bike line tersebut dibuat sepanjang 14 km mulai dari Jalan MH Thamrin - Jendral Sudirman.

Selain itu, pembuatan jalan khusus sepeda ini pun juga memuat aturan-aturan lain yakni jam buka jalur.

Dilansir dari Kompas.com, Jalur sepeda ini tersebut tidak dibuka sepanjang hari, melainkan ada ada jam operasionalnya.

Pada Senin-Jumat, dibuka pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB, pada hari Sabtu dari 06.00-10.00 WIB serta sorenya pukul 16.00-19 WIB, sedangkan di hari Minggu, dari pukul 16.00-19.00 WIB.

Baca: Rutin Bersepeda Ternyata Bisa Cepat Menurunkan Berat Badan, Ikuti 7 Tipsnya Berikut Ini

Baca: 5 Negara Ini Berikan Insentif kepada Pesepeda, dari Belanda hingga Italia

Baca: Ingin Membeli Sepeda Lipat Brompton? Berikut Harga Normalnya Agar Tak Tertipu

Tidak hanya aturan tentang jam pemakain jalur, pihak kepolisian juga telah memberikan aturan yang harus dipatuhi oleh pesepeda.

Yakni, para pengguna sepeda harus menggunakan jalur khusus yang telah disediakan, jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan.

Sanksi tersebut mengikuti Pasal 299 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada ancaman pidananya, dendanya Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo belom lama ini.

Meskipun jalur khusus pesepeda atau pop up bike line ini dibuat untuk sementara dan masih dalam tahap evaluasi.

Kecelakaan sepeda dengan motor

Tak hanya itu, bicara soal risiko, Sambodo juga menegaskan bila sampai terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pengguna sepeda yang keluar jalur, maka pesepeda tersebut harus bertanggung jawab.

Sebaliknya, bila kecelakaan terjadi di jalur sepeda yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, otomatis keselahan buka dari para penguna kendaraan, melainkan pengguna kendaraan bermotor tersebut.

"Kalau pesepeda alami kecelakaan bukan di jalurnya, maka kita bisa saja memperhitungkan belum tentu ini penabraknya yang salah, bisa saja yang salah si pesepeda," ucap Sambodo.

"Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, itu bisa kita sampaikan yang salah buka pesepedanya. Ini mohon jadi perhatian supaya memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan," kata dia.

Baca: Tren Bersepeda Sedang Marak di Tengah Pandemi, Kemenhub Rencanakan Tarik Pajak bagi Pesepeda

Baca: Apakah Terlalu Sering Bersepeda Bisa Sebabkan Impotensi? Ahli Beri Penjelasan Begini

Baca: Waspadai Gejala Awal Serangan Jantung Saat Bersepeda, Nyeri di Tengah Dada hingga Sesak Napas

Meskipun telah dibuatkan jalur khusus pesepeda, namun pakar keselamatan tetap menilai jika jalan sepeda yang menyatu dengan jalur kendaraan umum sangatlah beresiko.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved