Jefri kemudian menyetir mobil itu hingga ke Deli Serdang. Sementara Reza mengikutinya menggunakan sepeda motor.
Mereka tiba di lokasi pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB. Jefri lalu menggeser persenling di posisi D, lalu mobil diarahkan ke jurang.
Siang hari, mayat Jamaludin ditemukan warga sekitar.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini termasuk berencana dan bukan kejahatan biasa.
Ia menyebutkan, pembunuhan dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan. Korban dibunuh dengan cara dibekap hingga kehabisan napas.
"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.
Baca: Sebelum Dibuang Ke Jurang, Zuraida Hanum Sempat Tidur di Samping Jasad Hakim Jamaluddin Selama 2 Jam
"Ini yang kami harapkan"
Sementara itu, dalam sidang putusan di PN Medan pada Rabu (1/7/2020), dua anak hakim Jamaluddin dari istri sebelumnya, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, tak bisa menahan air mata saat mendengar Zuraida divonis hukuman mati.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang.
Suasana sidang pun sontak bergemuruh.
Sementara mantan asisten pribadi (aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari, langsung memeluk Kenny dan mengucap syukur.
"Alhamdulillah dihukum mati, Dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny yang menangis semakin keras.
Kepada wartawan, Kenny mengaku cukup puas dengan vonis hakim kepada ibu tirinya itu.
"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tutur Kenny.
Sementara terkait hukuman kedua pelaku lain, Kenny enggan berkomentar.
(Kompas.com)(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akhir Perjalanan Zuraida Istri Hakim PN Medan, Bunuh Suami dan Divonis Mati