Hakim Beberkan 6 Alasan Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati 'Tidak Ada Hal yang Meringankan'

Sebelum membunuh korban Zuraida sudah menjalani hubungan jengan Jefri hingga berhubungan badan sehingga membuat Jefri ikut melakukan pembunuhan.


zoom-inlihat foto
fakta-baru-kasus-pembunuhan-hakim-pn-medan-mei-3.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Hakim Anggota kasus pembunuhan PN Medan, Imanuel Tarigan mengungkapkan 6 alasan Zuraida Hanum dan dua tersangka lainnya divonis hukuman mati, Rabu (1/7/2020). Foto: Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020).


"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

(Tribunnewswiki.com/SO/TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 6 Penyebab Zuraida Hanum Divonis Mati, Tangis Hakim Pecah: Sebelum Membunuh Bersetubuh dengan Jefri





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved