TRIBUNNEWSWIKI.COM – Hakim Anggota kasus pembunuhan PN Medan, Imanuel Tarigan mengungkapkan 6 alasan Zuraida Hanum dan dua tersangka lainnya divonis hukuman mati, Rabu (1/7/2020).
Diketahui Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama merupakan terdakwa pembunuhan Hakum Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Menurut Majelis hakim, ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.
Hal pertama yang memberatkan Zuraida Hanum adalah karena ia sangat tidak menusiawi terhadap suaminya.
"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri di mana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.
Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur.
Di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.
Baca: Keluarga Hakim PN Medan Puas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Zuraida Ajukan Banding
Baca: Bukan Penjara Seumur Hidup, Zuraida Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Divonis Hukuman Mati
Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.
"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.
Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga layak divonis hukuman mati.
"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.
"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.
Baca: Zuraida Hanum Dihukum Mati, Mantan Aspri Hakim Jamaluddin: Alhamdulillah Dek!
Baca: Terungkap Alasan Jefri Bantu Zuraida Hanum Bunuh Hakim PN Medan, Tak Tega hingga Dijanjikan Mobil
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana,
dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.
Baca: Sebelum Dibuang Ke Jurang, Zuraida Hanum Sempat Tidur di Samping Jasad Hakim Jamaluddin Selama 2 Jam
Baca: Zuraida Hanum Mengaku Ingin Mati karena Hadapi Banyak Masalah saat Masih Bersama Hakim PN Medan
Sementara untuk M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
(Tribunnewswiki.com/SO/TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 6 Penyebab Zuraida Hanum Divonis Mati, Tangis Hakim Pecah: Sebelum Membunuh Bersetubuh dengan Jefri