Hakim Beberkan 6 Alasan Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati 'Tidak Ada Hal yang Meringankan'

Sebelum membunuh korban Zuraida sudah menjalani hubungan jengan Jefri hingga berhubungan badan sehingga membuat Jefri ikut melakukan pembunuhan.


zoom-inlihat foto
fakta-baru-kasus-pembunuhan-hakim-pn-medan-mei-3.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Hakim Anggota kasus pembunuhan PN Medan, Imanuel Tarigan mengungkapkan 6 alasan Zuraida Hanum dan dua tersangka lainnya divonis hukuman mati, Rabu (1/7/2020). Foto: Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Hakim Anggota kasus pembunuhan PN Medan, Imanuel Tarigan mengungkapkan 6 alasan Zuraida Hanum dan dua tersangka lainnya divonis hukuman mati, Rabu (1/7/2020).

Diketahui Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama merupakan terdakwa pembunuhan Hakum Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Menurut Majelis hakim, ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.

Hal pertama yang memberatkan Zuraida Hanum adalah karena ia sangat tidak menusiawi terhadap suaminya.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri di mana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur.

Di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Baca: Keluarga Hakim PN Medan Puas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Zuraida Ajukan Banding

Baca: Bukan Penjara Seumur Hidup, Zuraida Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Divonis Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Zuraida Hanum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020).(TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Terdakwa kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Zuraida Hanum menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020).(TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.

"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga layak divonis hukuman mati.

TERSANGKA PEMBUNUHAN HAKIM PN MEDAN Zuraida Hanum
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin (kiri), dan eksekutor pembunuhan Jefri Pratama (kanan) (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.

"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.

Baca: Zuraida Hanum Dihukum Mati, Mantan Aspri Hakim Jamaluddin: Alhamdulillah Dek!

Baca: Terungkap Alasan Jefri Bantu Zuraida Hanum Bunuh Hakim PN Medan, Tak Tega hingga Dijanjikan Mobil

Sudah bunuh ayahnya, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati, ternyata karena ini.
Sudah bunuh ayahnya, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati, ternyata karena ini. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana,

dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.

Baca: Sebelum Dibuang Ke Jurang, Zuraida Hanum Sempat Tidur di Samping Jasad Hakim Jamaluddin Selama 2 Jam

Baca: Zuraida Hanum Mengaku Ingin Mati karena Hadapi Banyak Masalah saat Masih Bersama Hakim PN Medan

Sementara untuk M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved