TRIBUNNEWSWIKI.COM – Per hari ini, Rabu (1//2020), iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.
Berikut tarif BPJS Kesehatan 2020 sebelum dan setelah naik (berlaku 1 Juli 2020):
Sebelum kenaikan
- Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000
- Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000
- Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500
Baca: Ingin Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bemotor? Bisa Pakai Samolnas, E-Pengesahan Berlaku 3 Bulan
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Alami Kenaikan Mulai Hari Ini, Simak Besarannya hingga Cara Turun Kelas
Setelah kenaikan
- Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
- Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
- Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000
Sebagai informasi, iuran BPJS 2020 atau tarif BPJS 2020 khusus untuk kelas III untuk iuran periode Juli - Desember 2020, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Bukan hanya iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan pajak dari hal lain.
Terhitung mulai 1 Juli 2020, setidaknya ada 3 hal yang mengalami perubahan, yaitu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adanya pajak belanja online, dan pajak game.
Baca: Bansos Diperpanjang Sampai Desember, Menkeu: Ditransfer Langsung ke Penerima Sesuai Data
Pajak belanja online
Selama masa pandemi Covid-19, transaksi belanja online mengalami peningkatan.
Pemerintah pun telah meneken aturan pemungutan pajak soal belanja online.
Dilansir oleh Kompas.com, seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.
Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Beleid itu mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.
Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital:
- sistem perangkat lunak dan aplikasi
- game, video, dan musik
- penjualan film
- perangkat lunak khusus
- perangkat lunak telepon genggam
- hak siaran atau layanan tv berlangganan
- penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT)
Baca: Segera Bersiap, Belanja Online Semakin Mahal Pasca Pemerintah Wajibkan E-Commerce Asing Pungut PPN
Baca: Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas)
Pajak gim
Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.