SIM Gratis Peringatan HUT Bhayangkara ke-74 berlaku di Seluruh Indonesia, Simak Caranya

Dalam pembuatan SIM gratis ini masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


zoom-inlihat foto
ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim-2.jpg
Tribun Palu
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Saat ini orang tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM.


Sementara SIM C, digunakan untuk pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.

Selain SIM A dan SIM C, penggolongan SIM yang diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44/93 juga terbagi menjadi golongan SIM A khusus, SIM B1, SIM B2, dan SIM D.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Baca: Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Berikut Syarat Program Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli

Baca: Polri Akan Gelar Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seluruh Indonesia untuk Rayakan HUT Bhayangkara ke-74

Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Sementara perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved