TRIBUNNEWSWIKI.COM - HUT Bhayangkara ke-74 jatuh pada Rabu (1/7/2020).
Untuk memperingati HUT Bhayangkara ke-74, Polri akan menggelar pembuatan SIM gratis.
Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan memberikan pelayanan SIM gratis bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli di seluruh Indonesia.
Intruksi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolri bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020. Surat TR Kapolri itu ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono.
Dalam intruksi tersebut, Kapolri meminta semua kantor pelayanan SIM setiap wilayah di seluruh Indonesia untuk memberikan bebas biaya pengurusan SIM bagi masyarakat yang lahir 1 Juli.
"Pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM ini hanya untuk warga yang lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (1/7/2020).
Perlu diketahui, SIM gratis ini hanya dapat berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.
Baca: Cara Mudah Memperpanjang SIM saat Pandemi Covid-19, Bisa Dilakukan Jarak Jauh dengan Smartphone
Baca: Polri Akan Gelar Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seluruh Indonesia untuk Rayakan HUT Bhayangkara ke-74
Berikut syarat untuk mendapatkan SIM gratis :
1. Lahir pada tanggal 1 Juli
2. Membawa E-KTP asli dan fotokopi
3. Lulus tes kesehatan
4. Lulus ujian teori dan praktik (SIM Baru)
5. SIM asli (Proses Perpanjangan)
Pendaftaran pelayanan ini dibuka sejak tanggal 25 Juni 2020, hingga 31 Juni 2020.
Layanan khusus ini diberikan secara terbatas, hanya disediakan bagi 200 pemohon pembuatan SIM baru dan 300 kuota untuk pemohon perpanjangan SIM.
Pelayanan ini dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Golongan SIM A, digunakan untuk pengendara kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Sementara SIM C, digunakan untuk pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
Selain SIM A dan SIM C, penggolongan SIM yang diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44/93 juga terbagi menjadi golongan SIM A khusus, SIM B1, SIM B2, dan SIM D.
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Baca: Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Berikut Syarat Program Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli
Baca: Polri Akan Gelar Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seluruh Indonesia untuk Rayakan HUT Bhayangkara ke-74
Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Sementara perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)